Kedua tersangka itu adalah seorang pengusaha dan pemilik bengkel berinisial AI, dan seorang pengelola PO bus berinisial A.
Penetapan tersangka tersebut didasari sejumlah fakta yang ditemukan polisi, bahwa ada kelalaian penggunaan bus tak layak jalan dalam perjalanan studi wisata pelajar SMK Lingga Kencana Depok.
Direktur Lalu Lintas Polda Jabar Kombes Pol Wibowo menjelaskan, fakta ini terungkap saat penyidik melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi, hingga pemeriksaan fisik kendaraan.
"Kami mendapati kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu, bus Trans Putera Fajar dalam kondisi tak laik jalan," ucap Wibowo dalam konferensi pers, Selasa (28/5/2024) malam.
Fakta yang ditemukan kepolisian itu di antaranya legitimasi administrasi bus, di mana KIR kendaraan sudah tak berlaku atau kedaluwarsa.
Wibowo menyebut, masa berlaku KIR bus hingga 6 Desember 2023. "Tujuan KIR ini sesuai dengan Permenhub Nomor 11 Tahun 2021, memberikan jaminan keselamatan secara teknis kepada pengguna kendaraan bermotor," ucap dia.
Wibowo juga menyebut, rem tidak berfungsi dengan baik, kompresor yang seharusnya hanya berisi angin ternyata berisi air dan oli.
Kampas rem pun diubah, seharusnya 0,45 cm menjadi 0,3 cm.
"Dengan minyak rem,setelah kami lakukan pemeriksaan oli dengan alat tes indikator lampu berwarna merah, artinya minyak rem sudah tidak layak dipergunakan," ungkap dia.
Penyidik juga menemukan kebocoran pada katup serta sambungan antara rem dan booster, sehingga tekanan angin yang menggerakkan hidrolik tidak mampu bekerja dengan baik.
Akibatnya, kekuatan rem juga tidak bisa berfungsi dengan baik atau berfungsi dengan maksimal.
Selain itu, dimensi atau rancang bangun bus juga telah diubah dari yang ditentukan, baik soal lebar, tinggi dan panjangnya.
Menurut Wibowo, panjang bus yang diperbolehkan seharusnya 11.650 mm, namun diubah menjadi 12.000 mm atau lebih panjang 350 mm.
Sedang lebar yang diperbolehkan yaitu 2.470 mm, namun diubah menjadi 2.500 mm atau menjadi lebih lebar 30 mm.
Begitupun dengan tinggi yang seharusnya 3.600 mm diubah jadi 3.850 mm atau menjadi lebih tinggi 250 mm.
"Perubahan dimensi ini memengaruhi bobot kendaraan yang seharusnya 10.300 kg, karena ada perubahan dimensi bobot menjadi 11.310 kg atau menjadi lebih berat 1.010 kg atau 1 ton lebih," ungkap dia.
Fakta lainnya, bus yang sama pernah terbakar pada tanggal 27 April 2024 KM88 Tol Cipularang, dan perbaikan hanya dilakukan pada bagian interior saja, tanpa perbaikan dan perawatan menyeluruh.
Mendasari fakta tersebut, polisi akhirnya menetapkan AI yakni seorang pengusaha sekaligus pemilik bengkel tak berizin, serta A pengelola PO Bus sebagai tersangka.
"Kepada kedua tersangka tadi kami kenakan Pasal 311 UU lalulintas jo Pasal 55 KUHP subsider dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda Rp 24 juta, dan atau denda pidana penjara selama lima tahun," ucap Wibowo.
Sebelumnya diberitakan, bus Putera Fajar Wisata dengan nomor polisi AD 7524 OG ini mengalami kecelakaan saat membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di Ciater, Subang, Jawa barat, Sabtu (11/5/2024).
Sebanyak 11 orang meninggal dunia, sementara puluhan lainnya mengalami luka-luka.
https://bandung.kompas.com/read/2024/05/29/075449478/fakta-fakta-di-balik-penetapan-tersangka-pada-kecelakaan-bus-di-subang