Kepala Seksi Penerangan Hukum Nur Sricahyawijaya menjelaskan, Arsan dinggap berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
Arsan memasukan ketentuan persyaratan di luar ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Saat itu, Arsan menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV pada Itjen Kementerian Dalam Negeri.
"Maksudnya untuk penyusunan tersebut untuk mengarahkan agar PT PGA memenuhi persyaratan dalam proses lelang dan akhirnya PT PGA memenangkan lelang investasi Bangun Guna Serah Pasar Sindangkasih Cigasong Majalengka. Dari perbuatan yang dilakukan AL mengondisikan proses lelang tersebut," kata Nur lewat keterangan tertulis, Rabu (5/6/2024)
Dalam kasus ini, Arsan diduga menerima sejumlah uang melalui transfer ke rekening pribadi dan keluarganya.
Uang itu diduga diterima langsung dan melalui keluarganya yang diberikan beberapa kali untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan Peraturan Bupati Majalengka tersangka INA melalui tersangka AN.
"AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut," ucapnya.
Penyidik Kejati Jabar Arsan dengan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Arsan, Kejati Jabar juga telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA), sebagai tersangka di kasus tersebut.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/05/132824678/pj-bupati-bandung-barat-jadi-tersangka-korupsi-pasar-majalengka-ini-modusnya