"Kami sudah mendengar," ujarnya kepada awak media usai rapat pimpinan di Taman Hutan Raya Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (5/6/2024).
Dia menerangkan, Arsan Latif tersandung kasus tersebut bukan saat menjabat sebagai Pj Bupati Bandung Barat tetapi ketika menjabat sebagai Inspektur Wilayah IV ITJEN Kemendagri.
Sesuai mekanisme yang ada, saat ini Pemprov Jabar tidak bisa langsung mencopot jabatan yang tengah diemban oleh Arsan Latif.
Meski demikian, kata Bey, Pemprov Jabar tengah menunggu arahan dari Kemendagri terkait tindaklanjut terhadap status tersangka Arsan Latif.
"Tidak bisa langsung mengganti tapi kamu sudah ajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan selanjutnya," terang Bey.
Sebelumnya, Arsan Latif ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Jabar Nomor:1321/ M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024 serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024 tanggal 5 Juni 2024.
Tim penyidik Kejati Jabar menetapkan AL sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong.
Arsan Latif berperan menginisiasi penyusunan Peraturan Bupati Majalengka tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/05/164246678/pj-bupati-bandung-barat-jadi-tersangka-korupsi-bey-tunggu-arahan-pusat