Mereka ingin mencabut keterangan dalam berita acara pemeriksaan kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon yang diberikan pada 2016.
"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ucap salah satu saksi Pramudya di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).
"Iya, dicabut," tambahnya.
Pramudya menyebut keterangan yang hendak dicabut ada ceritanya soal tidak tidur di rumah kontrakan salah satu ketua rukun tetangga (RT).
"Bahwa saya tidur di rumah Pak RT, sebelumnya di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudya.
Dasar pencabut keterangan tersebut, karena Pramudya mendapatkan intervensi dari polisi saat itu.
"Karena dulu ditekankan sama pihak penyidik, bahwa 'kalau kamu tidur di rumah Pak RT kamu bisa bahaya bisa ikut terseret,' gitu," ucapnya.
Pramudya kala itu ikut arahan polisi yang memeriksa karena takut. Saat diperiksa, dia masih belum masuk usia dewasa dan diperiksa tanpa pendampingan orang lain.
Saat tidur di kontrakan milik Pak RT, Pramudya mengaku bersama lima terpidana kasus tersebut.
Ada juga tiga orang yang usianya masih di bawah umur sepertinya saat itu.
"Cuma tiga orang, Saka, Okta sama Saya," katanya.
Pramudya menyebutkan, ada 10 orang yang berada di kontrakan milik Pak RT saat itu.
"Eka, Eko , Hadi, Jaya, Supri, Kafi, saya, Teguh, Okta sama Ugi," ucapnya.
Pramudya mengaku bersalah saat mengetahui kelima temannya menjadi terpidana dalam kasus tersebut.
"Saya ngerasa bersalah waktu dulu di-BAP saya seperti itu," ucapnya.
Namun, Pramudya yang langsung masuk ke gedung Polda Jabar belum menjelaskan kaitan tidurnya di rumah ketua RT itu dengan keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut.
Kuasa hukum ketiga saksi, Jutek Bongso, mengatakan ingin memastikan pemeriksaan berjalan dengan baik.
"Cukup berjalan dengan profesional, mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," katanya.
Ketiga saksi ini disebut merupakan teman dari kelima terpidana.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/11/150214778/datangi-polda-jabar-3-saksi-kasus-vina-ingin-cabut-kesaksiannya-pada-2016