Penguasaan itu terjadi setelah dua orang itu tidak lagi menjabat.
Kepala Bagian Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Serang Imam Setiawan mengatakan, Syafrudin telah mengembalikan kendaraan dinasnya jenis Toyota Accord pada Kamis (13/6/2024) pagi.
"Sudah dikembalikan secara sukarela tadi pagi sama sopirnya," kata Imam dikonfirmasi melalui sambungan telepon. Kamis.
Sedangkan Subadri, kata Imam, telah mengembalikan mobil Toyota Accord yang digunakannya semasa menjabat wakil Wali Kota pada Selasa (11/6/2024) malam.
"Pak wakil (Subadri) sudah duluan kemarin malamnya lagi," ujar Imam.
Saat ini, lanjut Imam, dua unit kendaran yang telah diserahkan sedang dalam proses perawatan di bengkel untuk persiapan digunakan oleh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 nanti.
"Mobilnya sudah di bengkel, sudah di servis, sama punya Pak Wakil juga," kata Imam.
Namun, kedua mantan kepala daerah itu masih menguasai kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset pemerintah Kota Serang.
Subadri masih menguasai Mitsubishi Pajero, sedangkan Syafrudin Toyota Land Cruiser Prado.
Sebab, kedua mobil itu akan dibeli oleh Syafrudin dan Subadri sesuai Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2022 Tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
Hingga saat ini Surat Keputusan (SK) pelepasan barang belum disepakati oleh Penjabat Wali Kota Serang Yedi Rahmat.
"Kalau itu (mobil dinas akan dibeli) harus ditanyakan ke beliau (Syafrudin atau Subadri)," tandas dia.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/13/160644178/dikuasai-6-bulan-mobil-dinas-dikembalikan-eks-walkot-dan-wawalkot-serang