Pembebasan tarif parkir di masjid terbesar di Provinsi Jawa Barat itu berlaku sejak 14 Juni 2024.
Wakil Sekretaris DKM Masjid Raya Al Jabbar Dewi Sartika mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan lantaran pengelola parkir sebelumya sudah habis masa kontraknya per 14 Juni 2024.
"Per 14 Juni 2024 ini, pihak ketiga pengelola parkir MRAJ, yaitu dari koperasi Kodim, selesai masa kontraknya, maka kita gratiskan dulu sampai ada pengelola baru hasil lelang," kata dia dalam keterangan resminya, Jumat (14/6/2024).
Dia memastikan, seluruh kendaraan pengunjung roda dua maupun roda empat yang berkunjung ke Masjid Raya Al Jabbar tidak ditarif biaya.
Lebih lanjut, apabila ada pihak-pihak yang mengutip biaya parkir dipastikan itu ilegal. Pengunjung pun diminta untuk segera melaporkan ke petugas.
Dewi menyebut, pihaknya telah mengumumkan pembebasan tarif parkir ini telah disebar ke semua kanal yang dimiliki Pemdaprov Jabar, termasuk aplikasi Sapawarga.
"Di semua kanal yang kita punya ya, agar semua kalangan mengetahui dan tidak ada yang memanfaatkan dengan tidak bertanggung jawab," terangnya.
Dewi menambahkan, pihaknya melibatkan Satgas Saber Pungli pada proses lelang pengelolaan parkir di Masjid Raya Al Jabbar untuk menghindari penyalahgunaan wewenang.
"Saber Pungli kita libatkan dalam proses ini untuk mengawal seluruh proses lelang sampai vendor baru terpilih," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/14/192450378/pengelola-masjid-raya-al-jabbar-gratiskan-biaya-parkir