Berdasarkan pantauan Kompas.com, dua orang penyidik Polda Jabar datang ke Kantor Kejati Jabar sekitar pukul 10.55 WIB untuk menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan.
Keduanya langsung memasuki ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Jabar.
Selang beberapa menit kemudian, keduanya keluar ruangan sambil membawa satu bundel berkas perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, sudah menerima berkas perkara atas nama tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina.
"Pihak Kejati Jabar barusan menerima berkas tahap satu atas nama tersangka PS," ujarnya kepada awak media di kantor Kejati Jabar, Kamis(20/6/2024).
Dia menerangkan, berkas perkara tersebut kemudian akan diteliti kembali oleh jaksa selama 14 hari ke depan, guna mengecek kelengkapan berkas tersebut.
Dalam waktu satu pekan ke depan, kata Nur jaksa akan memberikan sikap perihal berkas perkara tersebut. Apakah sudah dinyatakan lengkap (P21) atau harus dikembalikan kepada penyidik.
"Sesuai KUHAP untuk memeriksa berkas ini selama 14 hari dan untuk menentukan sikap oleh jaksa akan diberikan waktu sesuai UU tujuh hari," kata Nur.
"Kalau pendapat jaksa peneliti bahwa belum lengkap akan diberitahukan kepada penyidik bahwa berkas belum lengkap," tambahnya.
Nur menambahkan, Kejati Jabar menunjuk sebanyak enam jaksa dalam menangani kasus pembunuhan Vina dengan tersangka Pegi Setiawan.
"Jumlah jaksa untuk kasus ini masih enam. Tidak ada penambahan lagi," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/20/120654578/polda-jabar-serahkan-berkas-perkara-pegi-setiawan-ke-kejati-jabar