BANDUNG, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkap kondisi terkini tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tersebut.
Toni menjelaskan, kondisi kliennya baik. Ia tidak mendapat tekanan atau penganiayaan.
"Kondisi Pegi saat ini baik-baik saja, tidak mengalami tekanan atau penganiayaan yang diceritakan oleh terpidana yang terdahulu," kata Toni dikutip dari Tribunnews, Kamis (20/6/2024).
Toni meyakini, viralnya kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menjadi salah satu alasan mengapa Pegi tak mengalami banyak tekanan atau penganiayaan seperti terpidana lainnya.
Mengingat kini publik dan media selalu mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Vina dan Eky.
"Kalau sekarang mana berani dikawal rekan-rekan media juga kan selalu update perkembangannya," ungkap Toni.
Meski demikian, tubuh Pegi kini terlihat lebih kurus dari sebelumnya.
Terutama saat Pegi pertama kali ditampilkan di depan publik oleh Polda Jawa Barat, Minggu (26/5/2024).
"Baik-baik saja hanya kelihatan lebih kurus saja daripada yang pertama kali ditampilkan saat konferensi pers Polda Jawa Barat itu," ungkap Toni.
Pelimpahan berkas
Berkas perkara Pegi Setiawan telah dilimpahkan penyidik Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Kamis (20/6/2024).
Penyidik menyebut baru berkas perkara tahan pertama yang diserahkan.
Penangkapan Pegi Setiawan dilakukan 8 tahun setelah kejadian dan Pegi diduga sebagai otak pembunuhan.
Kuasa hukum Pegi, Muchtar Effendi, tak mempermasalahkan pelimpahan berkas perkara tahap satu dari Polda ke Kejati Jabar.
Pelimpahan berkas merupakan hak dari pihak kepolisian. Lagi pula, kata dia, berkas yang diserahkan baru tahap satu.
"Kami semua kuasa hukum sudah tahu ya. Kami dalam posisi tenang, itu kewenangan polisi untuk melimpahkan."
"Cuma apakah berkasnya memang lengkap dan sempurna, ya itu penilaiannya ada di kejaksaan tinggi," ujar Muchtar Effendi, Kamis (20/6/2024).
Biasanya, kata dia, jaksa penuntut umum membutuhkan waktu beberapa hari untuk melakukan penelitian terhadap berkas yang dilimpahkan Polda Jabar.
"Bukan berarti melimpahkan berkas ke kejaksaan tinggi itu sudah lengkap dan sempurna, karena nanti ada semacam koreksi-koreksi atau pemeriksaan berkas juga yang dilakukan oleh kejaksaan tinggi," katanya.
Menurutnya, pelimpahan berkas ini pun tidak menghalangi gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
"Hubungannya dengan sidang praperadilan, ya kami tetap jalan, justru kami berharap bahwa sidang praperadilan dimenangkan oleh kami sehingga orang atau klien kami yang dizalimi itu bisa lepas dari jeratan hukum yang tidak jelas," ucapnya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, berkas perkara untuk tersangka Pegi yang diserahkan ke jaksa itu, baru tahap pertama.
"Ya, jadi untuk tahap pertama saat ini kami menyerahkan berkas, sudah ada para penyidik yang menyerahkan ke pihak kejaksaan," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (20/6/2024).
Nantinya, berkas perkara tahap satu yang diserahkan oleh penyidik akan dilakukan penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU) dan memeriksa kelengkapan dari berkas yang telah dilimpahkan.
Jika berkas yang diterima jaksa penuntut umum masih kurang lengkap, maka akan diberikan kode P18 dan mengembalikan berkas itu kepada penyidik untuk dilengkapi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kondisi Terkini Tersangka Kasus Vina, Pegi Setiawan: Baik, Tak Alami Tekanan, tapi Makin Kurus
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/20/223107678/kuasa-hukum-ungkap-kondisi-terkini-tersangka-kasus-vina-pegi-setiawan