KARAWANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris berakhir berdamai.
Alasannya, keduanya memiliki hubungan darah sehingga semestinya diselesaikan di luar pengadilan secara damai.
Diketahui, terdakwa Kusumayati merupakan ibu dari pelapor Stephanie Sugianto.
Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing.
Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto terkait pengorbanan seorang ibu yang melahirkannya.
"Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya," kata Nelly saat sidang di PN Karawang, Senin (24/6/2024).
Menurut Nelly, sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang.
Kasus bermula saat saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda Jawa Barat karena memalsukan tanda tangan Surat Keterangan Waris (SKW).
Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan. Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun gagal.
"Apakah saksi memaafkan ibu kandung sendiri dan tidak harus masuk pengadilan. Ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai," kata Nelly dalam persidangan, Senin (24/6/2024).
Sementara itu, saksi pelapor Stephanie Sugianto di hadapan majelis hakim mengaku sudah memaafkan ibunya.
Ia menyebut alasan melaporkan ibunya hingga disidang di PN Karawang karena ibunya tidak terbuka atas aset bersama saat ayahnya masih hidup.
"Saya mau berdamai dengan syarat saya minta list atau daftar aset ayah saya. Hak saya sebagai anak harus tahu aset itu. Tapi itu tidak diberikan oleh ibu saya jadi ada apa?" kata Stephanie usai sidang.
Stephanie mengatakan, ia tidak punya keinginan untuk warisan ayahnya. Ia hanya bingung kok tandatangan dirinya dipalsukan. Apalagi saat ayahnya meninggal tidak ada nama suami dan anaknya ditulis di nisan ayahnya.
"Padahal seharusnya ada ditulis, jadi ada upaya menghilangkan keluarga saya dalam keluarga," kata Stephanie.
Stephanie juga mengklarifikasi kabar yang menyebut dirinya meminta uang Rp 300 miliar. Ia mengaku tak mempersoalkan warisan karena ibunya masih hidup.
"Saya hanya ingin ibu terbuka dan tidak dimanfaatkan orang lain," kata Stephanie.
https://bandung.kompas.com/read/2024/06/25/051100478/hakim-minta-sengketa-hukum-ibu-dan-anak-kandung-di-karawang-untuk-berdamai