"Insya Allah sesuai dengan kesepakatan dan petunjuk hakim untuk jawaban kita akan sampaikan besok pagi," ujar Kabidkum Polda Jabar Kombes Pol Nurhadi Handayani usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024).
Nurhadi tidak mengungkap isi jawaban pihak penyidik Polda Jabar perihal gugatan yang dilayangkan oleh tersangka Pegi Setiawan khususnya terkait dengan tudingan kurangnya alat bukti dalam penetapan dan penahan tersangka.
Meski demikian, dia bersikukuh bahwa penyidik tidak sembarang dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasu pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 di Kabupaten Cirebon.
"Ya kalau dia menyatakan dua alat bukti tidak cukup terserah mereka, karena itu hak mereka untuk menyampaikan," kata Nurhadi.
"Tapi kalau dari kami siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan penyidik Polda Jabar," katanya menambahkan.
Nurhadi mengatakan, pihaknya akan menunjukan sejumlah alat bukti bahwa Pegi Setiawan merupakan pelaku dalam kasus pembunuhan sejoli Vina dan Eki di sidang praperadilan selanjutnya.
Selain itu, dia juga akan turut menghadirkan sejumlah saksi ahli di sidang praperadilan selanjutnya yang memperkuat alat bukti yang dimiliki oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Ya kita akan bantah dalil-dalil mereka. Dari Polda saksi ahli satu saja," kata Nurhadi.
Diketahui, sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan telah digelar di PN Bandung Kelas IA, Senin (1/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada sidang perdana ini, pihak pemohon mengajukan pengujian terhadap alat bukti yang dimiliki Polda Jabar dalam penahanan dan pemetaan Pegi Setiawan.
Sidang pun akan kembali dilanjutkan pada Selasa (2/7/2024) sekitar pukul 09.00 WIB. Adapun agenda besok adalah mendengarkan jawaban dari pihak Polda Jabar.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/01/130146878/sidang-praperadilan-pegi-setiawan-dilanjut-besok-polda-jabar-siapkan-jawaban