Pengembalian terjadi karena berkas tersebut dianggap belum lengkap secara formil dan materil setelah diteliti oleh jaksa peneliti.
"Berkas perkara atas nama tersangka PS telah dikembalikan kepada teman-teman penyidik dan telah diterima teman-teman penyidik pada Selasa, 2 Juli 2024."
Demikian kata Kasipenkum Jabar, Nur Sricahyawijaya di Kantor Kejati Jabar, Rabu (3/7/2024).
Nur pun meminta, penyidik Polda Jabar segera melengkapi kekurangan formil dan materil berkas perkara Pegi Setiawan tersebut.
Jaksa peneliti, kata dia sudah memberikan sejumlah catatan, tentang apa saja yang perlu dilengkapi.
Namun demikian, Nur mengaku tidak bisa menjelaskan secara detail apa saja aspek formil dan materil yang perlu dilengkapi. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk pada materi penyidikan.
Dia menambahkan, sebanyak enam jaksa dari Kejati Jabar ditunjuk untuk menangani perkara untuk tersangka Pegi Setiawan.
"Saya pastikan ada enam jaksa. Mereka masih terus bekerja sambil menunggu dilengkapi oleh teman-teman penyidik," tegas Nur.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/03/134357778/kejati-jabar-kembalikan-berkas-perkara-pegi-setiawan-ke-polda-jabar