Terkait tuntutan itu, Yosep tetap yakin tak bersalah dan menuding banyak rekayasa di balik kasus tersebut.
"Biasa aja saya enggak panik. Kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," kata Yosep usai sidang.
"Kita tunggu minggu depan pleidoi dari saya," imbuhnya
Sementara, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.
"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.
Rohman mengatakan, pihaknya akan memberikan pembelaan pekan depan. Dia optimistis hakim akan memutuskan kasus itu dengan adil sesuai fakta persidangan.
Adapun sidang akan dilanjutkan pada Kamis (11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum meminta hakim menjatuhkan hukuman seumur hidup untuk Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.
Yosep dianggap telah terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1.
"Hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," kata jaksa Heli Mulyawati di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (4/7/2024).
"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," sambung Heli.
Yosep juga disebut hingga kini tidak mengakui telah membunuh kedua korban.
Sebagai informasi, Tuti Suhartini (55) dan anaknya Amalia Mustika Ratu (23) ditemukan tewas dalam mobil yang diparkir dalam rumah mereka di Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada Agustus 2021.
Pengusutan pembunuhan ini sempat berlarut-larut dan tidak kunjung dilakukan penetapan tersangka.
Bahkan, kasus yang sebelumnya diusut Kepolisian Resor Subang diambil alih oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat.
Dalam proses penyidikan, polisi memeriksa 121 orang, berulang kali menggelar olah tempat kejadian perkara, dan dua kali mengotopsi jenazah korban.
Setelah dua tahun bergulir, polisi menetapkan lima orang tersangka, yaitu Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Polisi menetapkan tersangka setelah ada pengakuan dari Ramdanu yang mengaku diajak Yosep membunuh.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Update Kasus Subang Pagi Ini, Tak Ada Hal yang Meringankan, Yosep Dituntut Penjara Seumur Hidup
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/05/084735578/dituntut-penjara-seumur-hidup-terdakwa-pembunuhan-ibu-dan-anak-di-subang