Hakim juga meminta Polda Jabar menghentikan penyidikan terhadap kasus Pegi.
"Memerintahkan termohon (Polda Jabar) melepaskan pemohon (Pegi) dari tahanan. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat seperti sedia kala," ujar hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di sidang praperadilan dengan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, tidak ditemukan satu pun bukti bahwa Pegi pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar.
Menurut hakim, penetapan tersangka tidak hanya dengan bukti permulaan yang cukup dan minimal dua alat bukti, tapi harus diikuti adanya pemeriksaan calon tersangka yang termaktum dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
"Syarat tambahan, selain dua alat bukti, harus calon tersangka diperiksa terlebih dahulu," ujar Eman membacakan pertimbangan.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," kata Eman.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/08/102240678/hakim-minta-polda-jabar-bebaskan-pegi-setiawan-status-tersangka-tak-sah