BANDUNG, KOMPAS.com - Selebgram berinisial RV (25) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung lantaran kedapatan mempromosikan situs judi online di akun Instagramnya. Yakni dengan menautkan akun judi online tersebut di profilnya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Abdul Rahman mengatakan, pelaku mulai mempromosikan situs judi online usai mendapatkan pesan langsung dari rekan pelaku yang menawarkan promosi judi online.
Tersangka menyetujui lantaran mendapatkan keuntungan.
Sudah empat bulan tersangka mempromosikan situs judol, dan berhasil meraup keuntungan Rp 2,5 juta hingga Rp 6 Juta. Keuntungan itu didapatkannya dari para pengikut akun yang mengklik tautan itu. Tautan tersebut nantinya diarahkan ke salah satu situs judi online.
Polisi yang tengah melakukan patroli cyber mendapati akun yang diduga kuat mempromosikan judi online. Penyelidikan pun dilakukan hingga akhirnya menangkap pemilik akun berinisial RV pada Jumat (5/7/2024).
"Satu orang yang diamankan berinisial RV, modus operandi menyebarkan link judi online," ucapnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa (9/7/2024).
Sejumlah barang bukti diamankan seperti tautan situs judi online, Iphone 11 Pro Max, Flashdisk hingga rekening bank.
Polisi juga tengah mendalami total keuntungan tersangka yang didapatkannya dari pengikut yang mengakses situs judol tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 27 ayat 2 sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 juta.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/09/162715178/promosikan-judi-online-selebgram-di-bandung-ditangkap