Petugas mengamankan puluhan botol miras jenis arak Bali yang dikemas dalam botol air mineral bekas siap jual.
Kepala Satuan Samapta Polresta Tasikmalaya AKP Hartono menyebut, mulanya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada beberapa orang bertransaksi miras di wilayah itu.
Polisi pun berhasil menangkap dua orang tersangka penghuni kontrakan saat bertransaksi menjual miras di Jalan Cisumur, Kawalu, Kota Tasikmalaya.
Kemudian, saat digerebek di rumah kontrakan mereka, diamankan sebanyam 62 botol miras siap jual.
"Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian sangat berarti," jelas Hartono di kantornya, Rabu (10/7/2024).
Hartono menambahkan, seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan di Markas Polres Tasikmalaya Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.
Dia pun akan memanggil pemilik miras sesuai dengan keterangan dua pelaku yang telah diamankan untuk dimintai keterangan.
"Puluhan botol miras tersebut kami bawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk dijadikan barang bukti," kata dia.
Kemudian, Hartono menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan operasi pemberantasan miras.
Operasi dilakukan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kota Tasikmalaya.
"Kegiatan operasi ini merupakan bagian dari upaya untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/10/153806978/rumah-kontrakan-di-tasikmalaya-yang-jadi-gudang-miras-digerebek-polisi