Ketiga pelaku diketahui berinisial AMAS, CTI, dan FD, warga Balikpapan, Kalimantan Timur.
Para pelaku melakukan penipuan online dengan cara mengunggah dan menjual sepeda motor orang lain di Facebook. Dua pelaku di antaranya merupakan residivis.
"Ada pun modusnya dengan mengunggah foto sepeda motor orang lain yang didapat dari platform jual beli OLX, kemudian mengiklankan kembali di marketplace Facebook dengan harga yang lebih rendah agar calon pembeli tertarik."
Demikian penjelasan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keteranganya, Kamis (18/7/2024).
Menurut dia, tersangka AMAS mengarahkan calon pembeli kepada penjual motor tersebut.
Tersangka juga memanipulasi penjual motor untuk mengaku sebagai adik iparnya kepada pembeli motor tersebut.
Usai kesepakatan jual beli, pembeli mentransferkan uang kepada tersangka.
"Apabila korban selesai melakukan pengecekan motor, tersangka mengatakan kepada pemilik akan dibayar langsung oleh tersangka dengan alasan pembayaran dilakukan secara kredit oleh pembeli."
"Namun sisa uang pun tidak dibayarkan oleh tersangka kepada penjual motor tersebut," kata Jules.
Menurut Jules, para tersangka ini telah melakukan aksi penipuan tersebut sejak awal 2024, dan berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp 200 juta, dengan korban sebanyak 20 orang.
"Rata-rata keuntungan dari hasil penipuan mulai Rp15 juta-Rp 20 juta," ucap dia.
Dikatakan, uang dari hasil penipuan ini digunakan para pelaku untuk berjudi online, dan membeli narkoba jenis sabu.
"AMAS dan CTI terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu setelah dites urine," kata dia.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/18/212457078/3-penipu-jual-beli-online-diringkus-sudah-raup-untung-ratusan-juta