Seorang calo kredit diduga fiktif berinisial ZN juga terlibat dalam dugaan korupsi ini.
Perbuatan ketiga orang ini disebut membuat negara merugi Rp 3,1 miliar.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengatakan, korupsi ini terungkap setelah ada laporan kredit macet dengan nilai besar di kantor bank unit Kecamatan Warungkondang dan Kecamatan Sukanagara.
"Dengan rincian di Kecamatan Warungkondang sebesar Rp 1.437.373.701 dan di Kecamatan Sukanagara sebesar Rp 1.670.820.623," kata Kamin di Cianjur, Kamis (18/7/2024), seperti dilansir Antara.
Kedua orang pelaku melibatkan ZN untuk mendapatkan dokumen kredit dari nasabah atau meminjam nama nasabah untuk mendapatkan fasilitas kredit.
Tersangka AP disebut sudah beraksi selama dua tahun dari 2020 sampai dengan 2022. Sedangkan AAR dan ZN beraksi yang sama di kantor unit Sukanagara.
Kamin menyebutkan, ada sekitar 60 nasabah diperiksa sebagai saksi untuk mengungkap dugaan korupsi ini.
Untuk memenuhi alat bukti, jaksa sudah menyita sejumlah dokumen dan menahan ketiga tersangka.
Kedua pegawai bank yang jadi tersangka disebut mendapatkan insentif Rp 20 juta karena dianggap bisa memenuhi target pemberian kredit.
Namun, dua orang ini juga mengambil sebagian dana yang dicairkan sebelum disalurkan ke nasabah.
"Ketika nasabah mendapat pinjaman sebesar Rp 10 juta hanya Rp 500.000 yang diserahkan. Sedangkan kredit yang paling tinggi diajukan sampai Rp 100 juta dan uangnya dipakai untuk kepentingan tersangka," katanya.
Kamin menjelaskan, ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai seumur hidup.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/19/063008078/kredit-macet-rp-31-miliar-ungkap-korupsi-bank-bumn-di-cianjur