Dua orang tersangka berinisial AP dan AAR merupakan oknum pegawai salah satu bank BUMN, dan tersangka lainnya, ZN bertindak selaku perantara atau pencari nasabah.
Kepala Kejari Cianjur Kamin mengungkapkan, perkara ini berawal dari kredit macet di bank pelat merah tersebut yang terjadi di dua tempat, yakni di Cikaroya Kecamatan Warungkondang senilai Rp1,437.373.701, dan di Kecamatan Sukanagara dengan total Rp1.670.820.623.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sebesar Rp3,1 miliar,” kata Kamin dalam keterangannya di kantor Kejari Cianjur, Kamis (18/7/2024) malam.
Disebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, para nasabah yang namanya tercantum dalam kredit macet tersebut tidak merasa mengajukan pinjaman.
Kamin menerangkan, tersangka ZN mengolektif KTP dari para calon nasabah tanpa menyampaikan maksud tujuan pengumpulan dokumen tersebut.
Belakang, dokumen para nasabah tersebut dipakai untuk pengajuan pinjaman di bank.
"Sementara peran tersangka AP dan AAR tidak melakukan pemeriksaan langsung, baik terhadap tempat usaha, agunan, domisili, dan tempat tinggal nasabah,sebagaimana ketentuan yang berlaku, namun menggunakan jasa pencaloan atau pihak luar,” dijelaskan Kamin.
“Jumlah nasabah dalam perkara ini sebanyak 60 orang di Cikaroya Warungkondang, dan 50 nasakah di Sukanagara,” sambung dia.
Para tersangka, diduga menikmati uang hasil kredit fiktif tersebut. Selain itu, perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk memenuhi target plafon dan nasabah supaya mendapatkan insentif dari bank.
“Setelah pencairan, uangnya banyak dinikmati oleh para tersangka,” ujar Kamin.
Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/19/065004578/2-pegawai-bank-bumn-di-cianjur-terlibat-korupsi-kredit-fiktif