SP3 juga telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
"Pada tanggal 12 Juli 2024, tim jaksa telah menerima surat pemberitahuan penghentian penyidikan dari teman-teman penyidik Polda Jabar. Tertanggal 8 Juli surat tersebut," kata Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, di Bandung, Jumat (19/7/2024), dikutip dari Antara.
Cahya mengatakan, setelah mendapatkan SP3 dari Polda Jabar, pihaknya akan membuat nota pendapat, kemudian akan mengirimkan kembali surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Polda Jabar.
Keenam jaksa yang ditunjuk dalam kasus Pegi Setiawan ini, kata dia, masih bekerja dan baru mendapatkan surat SP3 dari Polda Jabar.
Apabila para jaksa setuju kasus dihentikan, selanjutnya SPDP akan dikembalikan ke Polda Jabar.
"Penyidikan dari penyidik sudah memberhentikannya, tetapi pemberitahuannya baru diberitahukan kepada kami," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon, Pegi Setiawan, terhadap Polda Jabar, Senin (8/7/2024)
"Mengadili mengabulkan praperadilan penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung.
Eman mengatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar, tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Hakim meminta polisi membebaskan dan menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/19/231606978/polda-jabar-terbitkan-surat-penghentian-penyidikan-pegi-setiawan