CIANJUR, KOMPAS.com – Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, membongkar sindikat ekspor kendaraan bermotor ilegal antar negara.
Dua pelaku berinisial DF (36) dan ZM (32) diamankan. Dari tangan keduanya disita 32 unit kendaraan roda dua berbagai merek.
Kepala Polres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, puluhan barang bukti tersebut rencananya akan diselundupkan ke Afrika Selatan.
Selain sepeda motor, diamankan barang bukti lainnya termasuk dua mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut barang bukti.
"Rinciannya 18 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Gear, 13 unit Yamaha Aerox, dan satu unit Yamaha Mio M3,” kata Yonky di Mako Polres, Senin (22/7/2024).
“Ini merupakan kasus tindak pidana fidusia, pemalsuan, penipuan, dan atau penggelapan, dan penadahan kendaraan bermotor lintas negara,” sambung dia.
Ia menyebut, modus sindikat ini diawali dengan membeli motor dengan cara kredit melalui jasa finance.
Selanjutnya, pelaku sengaja tidak membayar angsuran dan unit digelapkan untuk kemudian dikumpulkan sebelum diselundupkan ke luar negeri.
Karena itu, ungkap Yonky, puluhan sepeda motor tersebut kondisinya masih baru, belum buka bungkus atau masih nol kilometer.
“Sindikat ini bergerak secara teroganisir dan berskala internasional, sehingga kasusnya masih terus kita kembangkan guna mengungkap pelaku-pelaku lainnya,” ujar Yonky.
Kepala Satreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menambahkan, kedua tersangka berperan sebagai orang yang mengkredit dan pengepul sebelum dimasukkan ke gudang.
“Kasus ini terungkap saat petugas kita sedang menggelar KRD atau kegiatan rutin ditingkatkan yang mencurigai adanya mobil pikap yang mengangkut sepeda motor. Saat diperiksa ternyata tanpa surat-surat dan dokumen,” kata Tono kepada Kompas.com, Senin.
Tono mengemukakan, sindikat ini telah beroperasi sejak 2022. Selama itu, mereka berhasil menyelundupkan ribuan unit sepeda motor ke luar negeri melalui jalur laut.
“Rute pengirimannya itu dari gudang di Sumedang melintas ke Bandung via Cianjur untuk dibawa ke Tanjung Priuk. Saat melintas di wilayah hukum kita, berhasil kita gagalkan,” ungkapnya.
DF dan ZM dijerat Pasal 35 dan atau Pasal 36 Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, dan pasal KHUPidana berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/22/222134378/polisi-bongkar-sindikat-kendaraan-ilegal-selundupkan-ribuan-motor-sejak-2022