Sebelum bebas, Saka mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap hukuman yang diterimanya.
Sidang PK kemudian digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu (24/7/2024).
Persidangan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB dan dipimpin Hakim Ketua Rizqa Yunia dengan hakim anggota Galuh Rahma Esti dan Yustisia Permatasari.
Saat sidang, para kuasa hukum Saka membeberkan sederet argumen terkait kesalahan para penegak hukum sehingga membuat klien mereka mendekam di penjara.
Salah satu kuasa hukum Saka, Farhat Abbas, menyebut, mengajukan memori peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Cirebon Nomor 16/Pid.Sus-Anak/2016/PN CBN yang dibacakan pada 10 Oktober 2016. Berdasarkan direktori Mahkamah Agung melalui putusan3.mahkamahagung.go.id, putusan sidang ini dipimpin Hakim Ketua Etik Purwaningsih.
Kala itu, hakim menyatakan, Saka Tatal terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap M Rizky dan Vina yang terjadi di Cirebon tahun 2016.
Saka yang saat itu berusia 16 tahun, dijatuhi pidana penjara delapan tahun dan telah menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung.
Namun, kuasa hukum Saka dalam sidang PK mengungkapkan sejumlah kejanggalan.
Kuasa hukum menyebut, Saka tidak terlibat dalam aksi pembunuhan dan hanya ikut dalam pengeroyokan.
Saka juga disebutkan lebih dahulu pulang karena dipanggil keluarganya, sementara para pelaku lainnya menjalankan aksinya di tempat lain.
Sementara, pihak termohon yaitu Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, belum siap menanggapi memori peninjauan kembali yang disampaikan kuasa hukum Saka.
”Bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi karena adanya beberapa poin yang dikurangi dan beberapa yang juga ditambahkan oleh penasihat hukum pemohon, maka kami perlu mempelajari terlebih dahulu poin-poin tersebut. Kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” kata jaksa dari pihak termohon.
”Jadi, belum siap untuk hari ini?” tanya hakim Rizqa Yunia untuk memastikan.
”Belum siap, Yang Mulia,” ujar jaksa.
Mendengar jawaban dari pihak termohon, Hakim Rizqa Yunia pun mengagendakan sidang lanjutan PK Saka pada Jumat (26/7/2024), pukul 09.00 WIB.
“Sebelum sidang ini kami tutup untuk hari ini, kami ingatkan kembali bahwa perkara peninjauan kembali ini, adalah perkara yang akan diputuskan oleh Mahkamah Agung, jadi kami hanya menerima berkas perkara, tidak memutus untuk perkara peninjauan kembali. Diingat kembali, jadi kami tidak memutus, hanya menerima, kemudian mengirim kepada majelis hakim Mahkamah Agung,” ujar Hakim Rizqa dikutip dari Kompas TV.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.id dengan judul: Kuasa Hukum Beberkan Kesalahan Terkait Vonis yang Penjarakan Saka Tatal
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/24/184941378/saka-tatal-bebas-murni-melawan-di-sidang-pk