Terdakwa yang juga suami dan ayah para korban akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Subang, hari ini, Kamis (25/7/2024) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya berharap, majelis hakim PN Subang bisa memutuskan perkara ini dengan mempertimbangkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Harapan jaksa pertimbangan jaksa dalam tuntutan bisa diambil alih dalam pertimbangan putusan majelis hakim," ujar dia saat dihubungi, Kamis pagi.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Yosep Hidayah dengan hukuman penjara seumur hidup atas perbuatannya menghilangkan nyawa istri dan anaknya.
JPU pun berpendapat pasal yang dijerat kepada terdakwa Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP telah sesuai dengan apa yang dilakukan Yosep Hidayah.
Meski demikian, Nur mengaku, JPU menyerahkan seluruhnya keputusan vonis terhadap terdakwa kepada Majelis Hakim PN Subang.
"Terkait pidana penjara nanti akan menjadi pertimbangan Jaksa dalam menentukan sikap," kata dia.
Sebelumnya, kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat, mengatakan, persidangan ini sudah berlangsung lebih dari 20 kali.
Dia mengaku, selaku kuasa hukum telah diberikan porsi yang luas untuk melakukan pembelaan.
"Saya dan tim hukum lainnya sudah berusaha maksimal melakukan pembelaan terhadap terdakwa, mulai menghadirkan saksi yang meringankan hingga saksi ahli," kata Rohman.
Perihal vonis terhadap kliennya, Rohman mengatakan telah menyerahkan seluruhnya kepada majelis hakim.
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/25/081551378/yosep-hidayah-terdakwa-pembunuh-istri-dan-anak-akan-divonis-jaksa-bersuara