Kedua korban merupakan mantan istri dan anak Yosep.
Vonis dibacakan oleh hakim ketua Ardhi Wijayanto yang didampingi hakim Muhamad Hidayatullah dan Dian Reksawat di Pengadilan Negeri Subang, Kamis (25/7/2024).
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta agar Yosep Hidayah divonis seumur hidup.
Usai mendengar pembacaan vonis, Yosep mengaku difitnah. Ia juga mengaku tak pernah bertemu dengan Ramdanu yang merupkan saksi kunci dalam kasus tersebut.
"Yang dilakukan oleh Danu itu kebohongan dan kebohongan itu semua juga. Saya enggak pernah ketemu dengan Danu," ujarnya.
Ramdanu adalah orang yang mengaku diajak membunuh Tuti dan Amalia oleh Yosep di warung pecel lele.
Dua tahun kasus tersebut bergulir, Ramdanu menyerahkan diri ke polisi hingga akhirnya kematian Tuti dan Amalia yang ditemukan dalam mobil, berhasil diungkap.
"Saya itu orang dizalimi, orang difitnah," kata Yosep kepada awak media usai sidang, Kamis.
Dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, polisi menetapkan lima tersangka yakni Yosep, Ramdanu, istri Yosep, dan dua anak tiri Yosep.
Kelima tersangka ditetapkan setelah ada pengakuan dari Ramdanu. Terkait vonis 20 tahun penjara, Yosep menyatakan akan mengajukan banding.
"Saya akan banding," kata Yosep secara lantang setelah mendengarkan vonis hakim.
"Dan saya tak akan mengaku sebagai pelaku karena saya tak pernah melakukan pembunuhan terhadap anak dan istri saya," kata Yosep.
Sementara itu, pengacara Yosep, Rohman Hidayat, ikut menyayangkan hakim yang enggan mempertimbangkan saksi meringankan kliennya.
Adanya rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian yang hilang dan DNA asing di baju Danu turut disesalkan karena tidak pernah didalami lagi sampai pengadilan menjatuhkan putusan.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Teuku Muhammad Valdy Arief | Editor: Reni Susanti), Tribun Jabar
https://bandung.kompas.com/read/2024/07/26/131300978/divonis-20-tahun-penjara-karena-bunuh-istri-dan-anak-yosep-saya-dizalimi