Salin Artikel

Jadi Saksi Ahli Kasus Vina, Susno Duadji: Bukti Pembunuhan Belum Cukup Kuat

CIREBON, KOMPAS.com - Mantan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menjadi saksi ahli dalam kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, 2016 lalu.

Dalam kesaksiannya, Susno mengatakan, bukti-bukti terkait kasus kematian Vina dan Eky masih belum cukup kuat untuk menunjukkan adanya unsur pembunuhan.

“Sekarang kalau pembunuhan tempat kejadian perkara (TKP) di mana? Kemudian buktinya apa? Bukti ahli, berupa visum tidak menunjukkan secara langsung. Kamera CCTV, sidik jari dan lainnya tidak ada,” ujar Susno usai persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Rabu (31/7/2024).

Dikutip dari Antara, Susno menyampaikan, unsur pembunuhan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia dalam kasus ini, dianggap belum cukup kuat khususnya soal lokasi kejadian pada peristiwa tersebut.

Selain itu, proses penyelidikan oleh Polres Kabupaten Cirebon (sekarang Polresta Cirebon) sudah konsisten menyimpulkan bahwa insiden yang menimpa korban Vina dan Eky pada 2016 merupakan kecelakaan lalu lintas.

"Sampai sekarang tidak pernah dihentikan kecelakaan lalu lintas itu dan tidak pernah ditarik juga kecelakaan lalu lintas itu, dan tidak pernah dilimpahkan ke Polres Cirebon Kota,” ungkapnya.

Susno mengatakan, novum yang diajukan pihak pemohon dalam sidang PK terdiri dari 10 bukti baru. Namun sebagian telah ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku termohon.

Hal tersebut sangat wajar terjadi di dalam persidangan. Namun yang paling penting, bagaimana Mahkamah Agung (MA) menyikapi upaya PK dari pihak Saka Tatal.

"Jika novum diterima, maka sidang ini bisa selesai. Tapi keputusan ada di tangan Majelis Hakim di MA nantinya," tuturnya.

Menurutnya, upaya PK atas kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon, merupakan hak dari pemohon yakni Saka Tatal meski pemuda itu telah dinyatakan bebas.

Adanya upaya PK, harus menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa keadilan adalah kebutuhan hakiki untuk semua warga negara, tanpa memandang status sosial maupun kekayaannya.

Ia menyampaikan kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak, khususnya kepolisian dalam melakukan penegakan hukum.

Aparat penegak hukum harus memastikan setiap langkah didasarkan pada bukti yang valid dan jelas, bukan sekadar dugaan.

“Keadilan dan kebenaran itu adalah kebutuhan hakiki. Tidak melihat orang itu harus darah biru, harus pejabat atau orang kaya,” ucap dia.

https://bandung.kompas.com/read/2024/07/31/202324378/jadi-saksi-ahli-kasus-vina-susno-duadji-bukti-pembunuhan-belum-cukup-kuat

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com