Salin Artikel

Revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Dinilai Mendesak

BANDUNG, KOMPAS.com - Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menilai revisi Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mendesak dilakukan.

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Amphuri, Firman M Nur mengatakan, UU Haji saat ini tak bisa lagi mengakomodir perkembangan berbagai kebijakan Arab Saudi.

"Apalagi, saat ini Arab Saudi sudah melakukan banyak terobosan. Seperti digitalisasi, penerbitan berbagai visa, hingga perlindungan jemaah," ujar Firman dalam rilisnya, Rabu (31/7/2024).

Bahkan, kebijakan Arab Saudi tersebut bisa berpengaruh pada pelayanan ibadah haji mendatang.

Ia mencontohkan, dengan visi Arab Saudi 2030, bisa melakukan B to C (business to customer).

"Artinya tak ada lagi batasan, ini bisa mengacaukan sistem yang ada seperti antrean haji, pembagian kuota per wilayah jadi efeknya besar," tutur Firman.

Salah satu dampaknya, antrean haji akan terdampak. Tren di Eropa, banyak agen perjalanan yang tutup karena jemaahnya mendaftar langsung melalui aplikasi yang dirilis Arab Saudi.

"Saat ini, jumlah jamaah haji baru 1,8 juta orang. Namun, enam tahun ke depan menjadi 5 juta atau naik hampir 300 persen," beber Firman.

Sebenarnya, revisi UU Haji dan Umrah itu sudah masuk Prolegnas 2023. Tapi, prosesnya saat ini sudah tak terdengar kabarnya.

Padahal, revisi itu sangat dinantikan. Amandemennya pun, bahkan sudah harus dilakukan sejak judul perundangan.

"Karena kalau pakai kata penyelenggaraan kan lebih bersifat teknis. Jadi, selama ini berkutat pada mana yang boleh dan tidak dilakukan berdasarkan regulasi," katanya.

Dalam revisi tersebut, Firman berharap ada keberpihakan terhadap kelangsungan usaha di bidang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Karena, pemerintah harus melindungi usaha ini.

Mengenai lembaga khusus haji, Firman mengatakan, perlu ada kajian komperhensif terlebih dahulu.

Namun, agar layanan haji bisa lebih baik pihaknya mengusulkan agar kantor urusan haji diubah menjadi Konsulat Jenderal Haji.

"Tiap tahun kita kan mengirimkan jamaah haji. Jadi perlu dibuat konsulat jenderal haji agar ada imunitas kebijakan. Kalau hanya kantor urusan haji urusannya terlalu berat," katanya.

Menurutnya, konsulat jenderal haji ini nantinya langsung berada di bawah Deplu. Jadi, ada imunitas deplomatik yang setara dengan Saudi Arabia.

"Kalau pembentukan konsulat ini sudah kami berikan rekomendasinya ke pemerintah," pungkasnya.

https://bandung.kompas.com/read/2024/07/31/224937978/revisi-uu-penyelenggaraan-haji-dan-umrah-dinilai-mendesak

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com