Salin Artikel

Sederet Fakta Istri Siri Dibunuh Suami di Bandung, Sempat 7 Bulan Hilang dan Sudah Dikubur

KOMPAS.com - Seorang wanita berinisial INS (24) dibunuh oleh suaminya sendiri dan dikubur di belakang rumah pelaku di Kampung Ciburial, Deda Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Pelaku pembunuhan berinisial AS (23) suami siri korban menjadi dalang pembunuhan yang sudah melakukan aksinya pada Januari 2024.

Berikut ini sederet fakta kasus pembunuhan istri siri di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

1. Polisi bongkar kuburan

Polisi membongkar kuburan jasad INS setelah memperoleh laporan dari keluarga korban.

Poses ekshumasi dilakukan oleh tim inafis Polresta Bandung bersama Biddokes Polda Jawa Barat.

Kapolsek Pacet AKP Hendri menyatakan, korban telah dinyatakan hilang sejak tujuh bulan lalu.

“Untuk sementara, korban diduga dibunuh. Lokasi ekshumasi berada di perkebunan Desa Pangauban,” kata Hendri saat dihubungi, Jumat (2/8/2024).

Hendri menjelaskan, korban diperkirakan dikubur sejak Januari 2024 atau sekitar tujuh bulan lalu. Informasi mengenai lokasi kuburan diperoleh dari laporan keluarga korban.

2. Hilang 7 bulan

Paman korban, Ilyas mengatakan, keponakannya terakhir berkomunikasi pada tanggal 13 Januari 2024.

Saat itu, kata Ilyas, korban mengaku pulang kerja dan akan dijemput mantan suaminya.

"Waktu itu bilang gitu, mau pulang tapi dijemput mantan suaminya. Tapi malam-malamnya ditelepon nggak aktif. Ditanya ke mantan suaminya katanya kabur di jalan," ujar Ilyas ditemui di Kecamatan Pacet, Jumat (2/8/2024).

Ilyas tak percaya korban melarikan diri. Ia pun menanyakan keberadaan korban ke sejumlah warga yang mengenal.

Bahkan, kata Ilyas, pihak keluarga sempat mendapatkan kabar bahwa korban bekerja di Bali.

"Tiga bulan kemudian khawatir nyari tahu lagi dan dapat info tetap masih kerja dan percaya, dan ada yang bilang bulan depan bakal ada kabar," kata Ilyas.

Ia mengetahui korban dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung, setelah ada seseorang yang melaporkan ke keluarga bahwa korban telah meninggal dunia dan dikuburkan.

Setelah mendapatkan informasi itu, ia bersama pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Kepolisian langsung bergegas dan menangkap pelaku. Saya nggak kenal dan namanya nggak tahu," kata Ilyas.

3. Pelaku rencanakan pembunuhan

AS ternyata sudah berencana membunuh istri sirinya itu pada Desember 2024.

Dia mengaku sempat mengajak salah seorang temannya yang kini berstatus sebagai saksi untuk mengeksekusi korban pada Desember.

"Rencananya awal Desember saya mau bunuh dia, karena cemburu dan sakit hati, karena dia gak mau, jadi rencananya gagal," kata AS saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Sebelum mengeksekusi korban, ia mengajak korban ke kediamannya.

Di sana, sudah disiapkan senjata tajam berupa golok untuk mengeksekusi korban, serta cangkul untuk menggali kuburan korban.

"Niatnya memang akan dibunuh kemudian dikubur dengan menggunakan peralatan yang sudah dipinjam ini," tuturnya.

Alasan AS mengeksekusi korban dengan cara digorok, agar korban lebih cepat meninggal.

Selain itu, AS memang sudah merencanakan untuk menguburkan korban di belakang rumahnya.

Dia menjelaskan, pukul 21.00 WIB, dia dan tiga pelaku lainnya mengeksekusi korban. Kemudian pukul 23.00 WIB, keempat pelaku menguburkan korban dan selesai pukul 24.00 WIB.

Meski dibantu temannya, AS tidak memberikan upah atau hadiah kepada tiga pelaku lainnya.

Usai membunuh, keempat pelaku kembali ke rumah masing-masing. Setelah tiga minggu, barulah AS melarikan diri ke Kabupaten Bogor.

"Enggak nakut-nakutin temen saya juga, saya juga gak ngasih apa-apa," katanya.

4. Tiga pelaku kubur korban

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, ketiga pelaku memilih menguburkan korban di belakang rumah pelaku, lantaran di lokasi tersebut terbilang sepi dan dipenuhi pepohonan.

"Karena itu areanya tertutup, dan pada saat melakukan itu tidak ada yang melihat, dan ini bisa kita ungkap karena berdasarkan keterangan para saksi dan para tersangka, dikuatkan dengan barang bukti yang ada. Nanti kami akan tetap menggunakan scientific investigation untuk bisa menguatkan daripada terangnya kasus ini," ujar Kusworo.

Motif pelaku tega menghabisi nyawa istrinya sendiri lantaran pelaku mendengar rumor korban berselingkuh.

"Walaupun belum bisa dibuktikan oleh tersangka bahwa korban selingkuh, namun tersangka melakukan perbuatannya dengan dibantu oleh tiga temannya," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo saat ditemui usai gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (2/8/2024).

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 340 tentang pembunuhan berencana, dan pasal 170 dengan ancaman hukuman seumur hidup.

https://bandung.kompas.com/read/2024/08/03/202344578/sederet-fakta-istri-siri-dibunuh-suami-di-bandung-sempat-7-bulan-hilang-dan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com