BANDUNG, KOMPAS.com - Penyidik Mabes Polri berencana memeriksa dua terpidana kasus kematian "Vina Cirebon" di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung, Selasa (6/8/2024).
Penyidik Mabes Polri dijadwalkan datang ke Lapas Narkotika Kelas II A Bandung pukul 13.00 WIB.
Tim kuasa hukum terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, Winarno, mengatakan, penyidik Mabes Polri bakal memeriksa terpidana atas nama Jaya dan Eko.
Sebelumnya, penyidik Mabes Polri juga sempat memeriksa empat terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon di Rutan Kebon Waru, Kota Bandung pada Senin kemarin.
"Acara kedua setelah kemarin pemeriksaan saksi selalu keluarga terpidana yang melaporkan ke Mabes Polri tempo hari, kemarin memeriksa empat terdakwa di Kebon Waru saat ini, melakukan pemeriksaan terdakwa saudara jaya dan Eko Ramdani," katanya ditemui di lokasi, Selasa (6/8/2024).
Selain itu, pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga 7 terpidana terhadap dugaan laporan palsu yang disampaikan oleh Dede dan Aep terkait kasus tersebut.
Winarno belum bisa menjelaskan detail pelaporan apa yang dilakukan Dede dan Aep terhadap 7 terpidana kasus pembunuhan Vina.
Kendati begitu, dia mengatakan saudara Dede telah mencabut keterangan palsu di muka penyidik. Lantaran Dede, kata dia, tidak pernah dihadirkan di muka persidangan kasus Vina dulu.
"Itu yang tempo hari kita laporan ke Mabes Polri. Jadi saudara Eko Ramdani dan Jaya ini, sebagai saksi pihak pelapor," tutur dia.
Winarno menegaskan, hingga saat ini, pihaknya hanya melakukan pendampingan.
"Kita juga sama-sama masih menunggu dari pihak Mabes Polri ini akan melakukan penyidikan, dalam hal ini melakukan penyidikan terhadap laporan dari keluarga terpidana tentang adanya laporan palsu. Nanti mungkin setelah ada pemeriksaan nanti kita bisa ada pemberitahuan," tegasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/08/06/142749978/penyidik-mabes-polri-periksa-2-terpidana-kasus-vina-cirebon-di-lapas-bandung