Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.
”Ya, sumpah pocongnya habis (shalat) Jumat,” ucap Titin Prialianti, salah satu kuasa hukum Saka, di Cirebon.
Ritual itu rencananya dimulai pukul 13.00 di Padepokan Agung Amparan Jati, Kabupaten Cirebon.
Kain kafan hingga peralatan lainnya untuk sumpah pocong telah siap.
Sumpah pocong merupakan ritual untuk meneguhkan sumpah seseorang atau memutuskan perkara. Pada pelaksanaannya, seseorang akan mengenakan kain kafan layaknya pocong.
Tantang Iptu Rudiana
Saka juga menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.
Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya pada 2016. Rudiana juga merupakan ayah dari Eky.
Namun, Rudiana dipastikan tidak akan menghadiri sumpah pocong itu.
Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengatakan, sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.
"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya diberitakan, Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Pengadilan memutuskan dia dihukum delapan tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, ia bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni, Juli 2024.
Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul:Perkuat Bukti Bukan Pembunuh Vina, Saka Tatal Sumpah Pocong
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Dalih Iptu Rudiana Ogah Ikut Sumpah Pocong Bareng Saka Tatal, Pengacara: Kami Percaya Allah
https://bandung.kompas.com/read/2024/08/09/130431478/saka-tatal-sumpah-pocong-buktikan-bukan-pembunuh-vina-cirebon