Salin Artikel

Saka Tatal Sumpah Pocong Tak Bunuh Vina, Iptu Rudiana Tolak Hadir

Sumpah itu untuk memperkuat pembuktian bahwa dirinya tidak terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Pengacara Saka Tatal, Farhat Abbas, mengatakan, Saka melakukan sumpah pocong meskipun Iptu Rudiana tidak hadir.

Seperti diketahui, Saka menantang Iptu Rudiana untuk melakukan sumpah pocong.

Rudiana merupakan polisi yang menangkap Saka dan beberapa pelaku lainnya.

Farhat mengatakan, Saka tidak takut melakukan supah pocong untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah.

"Kita sudah bebas, PK (peninjauan kembali), ini (sumpah pocong) hanya moral justice, setakut apa anak ini kepada Tuhan. Kalau kamu jujur, maka Allah akan murahkan rezeki. Kalau kamu bohong, maka akan ada azab untukmu," ujar Farhat di Padepokan Agung Amparan Jati Cirebon, Jumat.

Sementara, Rudiana dipastikan tidak akan menghadiri sumpah pocong itu.

Kuasa hukum Iptu Rudiana, Pitra Romadoni, mengatakan, sumpah pocong merupakan tindakan musyrik dan tidak dibenarkan dalam agama.

"Bahwasannya kami bukan orang musyrik, bukan percaya kepada pocong, tapi percaya kepada Allah. Kita bersumpah demi Allah dan bersumpah demi agama, bukan demi pocong," ujar Pitra, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis (8/8/2024).

Pitra mengatakan, sumpah pocong tak ada dalam ketentuan beracara pidana atau di Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurutnya, sumpah yang sah adalah sumpah yang dilakukan dalam muka persidangan.

"Sumpah pocong itu tidak ada dalam aturan KUHAP kita, yang ada sumpah di bawah keyakinannya masing-masing dibawah Al Quran. Itu sudah sah secara hukum dan keyakinannya," tuturnya.

"Saya inikan orang hukum, masa harus percaya sama dukun, gaib-gaib. Saya bertindak seusai hukum dan produk hukum. Ketika nanti Pak Rudiana dalam kasus ini muncul tersangka baru, kan pasti dia akan disumpah juga," lanjutnya.

Pitra mengaku tak mau meladeni tantangan itu karena enggan memperkeruh suasana.

Dia juga menganggap tantangan itu hanya bentuk pansos untuk mencari sensasi publik semata.

"Kita tidak mau memperkeruh suasana, karena itu adalah pansos. Kalau dia ingin membebaskan kliennya silakan saja PK jangan menambah cerita," kata Pitra.

Sebelumnya diberitakan, Saka merupakan salah satu dari delapan terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016.

Hakim memvonis Saka delapan tahun penjara. Namun, setelah menjalani hukuman 3 tahun 8 bulan, Saka bebas bersyarat pada 2020 dan bebas murni pada Juli 2024.

Saka kemudian mengajukan peninjauan kembali atas vonis tersebut.

Namun, menunggu putusan PK, Saka memutuskan untuk melakukan sumpah pocong pada Jumat siang.

Saka bersumpah bukan pembunuh Vina dan Eky. Saka siap menanggung risiko jika berbohong.

"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya tidak melakukan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap Eky dan Vina. Demi Allah bahwa saya dan ketujuh terpidana adalah salah tangkap yang telah disiksa, disetrum, diberi air kencing, dan direkayasa kasus ini oleh Iptu Rudiana," ujar Saka.

"Apabila saya berdusta dalam sumpah pocong ini, maka saya siap diazab oleh Allah dengan azab teramat pedih sesegera mungkin, baik di dunia maupun di akhirat," ujar Saka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Iptu Rudiana Anggap Tantangan Sumpah Pocong Hanya Pansos: Tak Ada di KUHAP

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Saka Tatal Tetap Sumpah Pocong, Kiai Mandikan Bak Jenazah, Lalu Dikafani, Bersumpah Bukan Pembunuh

https://bandung.kompas.com/read/2024/08/09/145931778/saka-tatal-sumpah-pocong-tak-bunuh-vina-iptu-rudiana-tolak-hadir

Terkini Lainnya

Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com