Dari tangan kedua pelaku, yakni B alias A (26) dan AF (18) disita ribuan butir obat-obatan golongan G dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Kepala Staf Kodim 0608 Cianjur Mayor Arm Nanda Supriyatna menyebutkan, lokasi penangkapan berada di sebuah bengkel motor di Kampung Cimuncang, Desa Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, Cianjur.
"Transaksinya dilakukan langsung di lokasi. Jadi, bengkelnya itu hanya kedok saja," kata Nanda kepada wartawan di makodim, Senin (12/8/2024) malam.
Disebutkan, pengungkapan kasus peredaran obat-obatan terlarang ini berawal dari informasi masyarakat yang menaruh curiga dengan aktivitas di bengkel milik pelaku berinisial B alias A tersebut.
"Setelah kita telusuri ke lokasi, ternyata benar. Dari tangan pelaku kita temukan barang bukti berupa obat-obatan, seperti Hexymer, Trihex, dan Tramadol," ujar dia.
Nanda menerangkan, kedua pelaku mengedarkan barang jualannya tersebut dengan menyasar kalangan buruh dan petani setempat.
Sementara usai terjaring tangkap tangan, pelaku digelandang ke Makodim Cianjur untuk dimintai keterangan sebelum diserahkan ke pihak kepolisian guna penyelidikan lebih lanjut dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku.
https://bandung.kompas.com/read/2024/08/13/062124778/intel-kodim-cianjur-tangkap-pemilik-bengkel-dan-montir-pengedar-obat