Armor mengatakan, beberapa kali melakukan KDRT di depan anak mereka.
"(Penganiayaan) lebih dari lima kali, dari 2020," ujar Armor saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jabar, Rabu (14/8/2024).
Armor juga mengaku tetangga dan orangtuanya mengetahui adanya kekerasan saat keduanya bertengkar.
Armor mengakui perbuatannya dan pasrah menjalani proses hukum.
"Saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun. Saya mengaku saya salah, saya siap dan berjanji menjalani proses hukum dengan sebenar-benarnya," ujar Armor.
Sebelumnya diberitakan, Polres Bogor menetapkan Armor Toreador sebagai tersangka.
Armor disangkakan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Armor juga dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/08/14/112921378/lebih-5-kali-kdrt-cut-intan-nabila-suami-saya-salah-tak-ada-pembelaan