Sebagai informasi, restorative justice merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan lain-lain melalui perdamaian.
Rio menjelaskan, restorative justice dalam sebuah kasus pidana merupakan hak bagi semua warga. Namun, upaya damai harus memenuhi persyaratan dari kepolisian.
"Silakan, itu hak dari tersangka untuk RJ, namun saya perlu tegaskan bahwa laporan (LP) itu yang buat adalah anggota Polri yang menjemput langsung ke TKP," ujar Rio saat ditemui di Mapolres Bogor, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (16/8/2024).
Oleh karena itu, Rio dengan tegas menyatakan bahwa kasus KDRT yang menjerat tersangka Armor akan tetap dilanjutkan.
Sebab, dari awal penangkapan tersangka didasari pada laporan polisi model A, bukan berdasarkan laporan dari pihak tertentu.
Laporan polisi model A adalah laporan yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tugas kepolisian adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memberikan perlindungan, pengayoman, hingga penegakan hukum pada masyarakat.
"Tidak, tetap kita lanjutkan. Karena itu LP-nya model A, kita yang buat laporannya dan itu sah dimata hukum, sesuai yang diatur dalam UU itu," katanya.
"Jadi silakan itu hak tersangka namun perlu kami garisbawahi di sini bahwa LP tersebut LP model A yang buat adalah anggota Polri kita sendiri dan itu atas perintah saya," tegas Rio.
"Saya akan kawal terus penyidikan ini hingga ke pengadilan supaya menjadi efek jera bagi seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Kabupaten Bogor, yang mungkin sering melakukan KDRT istri atau anaknya," ungkapnya.
Rio menuturkan, hal itu pula yang menjadi alasan tersangka Armor dijerat pasal berlapis. Meskipun KDRT adalah delik aduan, namun ada penganiayaan dan UU perlindungan anak yang merupakan delik murni.
Dalam LP model A tersebut, ada 3 pasal berlapis yang disangkakan kepada tersangka Armor, yakni KDRT, kekerasan kepada anak dan penganiayaan.
Rio mengingatkan bahwa penganiayaan dan kekerasan terhadap anak bukan delik aduan.
"Makanya pasal yang saya kenakan adalah pasal berlapis, sehingga kalau misalnya damai, ya (perkaranya) tetap jalan dan saya akan terus melaksanakan, mengawal sampai dengan pengadilan," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Armor Toreador (25), tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ingin mengajukan atau menawarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) kepada Cut Intan dan keluarganya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/08/16/222849578/kapolres-bogor-tolak-restorative-justice-kasus-kdrt-selebgram-cut-intan