KOMPAS.com - Aksi demonstrasi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pada Pilkada juga berlangsung di Cirebon, Jawa Barat (Jabar), Jumat (23/8/2024).
Aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk dari kelompok Cipayung Plus Cirebon dan para pelajar STM atau SMK.
Unjuk rasa dimulai dengan aksi long march dari Kampus Utama Universitas Gunung Jati (UGJ) menuju Gedung DPRD Cirebon yang berjarak sekitar 5 Km.
Setibanya di lokasi aksi, massa mulai membentangkan atribut seperti bendera dan spanduk sembari mendengarkan orasi dari beberapa orator.
Sejumlah massa kemudian membakar ban dan benda lainnya di depan Gedung DPRD. Aksi sempat memanas ketika massa berusaha mendobrak pintu gedung DPRD yang telah dijaga ketat oleh aparat gabungan dari Brimob dan Polres Cirebon Kota.
Meski dihalau petugas keamanan, massa menolak menyerah, mereka kembali melakukan pembakaran sejumlah benda di halaman gedung dewan.
Bertemu anggota dewan
Suasana mulai kondusif setelah massa bertemu dengan anggota dewan. Pukul 17.30 WIB, massa mulai membubarkan diri setelah anggota legislatif Kota Cirebon berjanji akan menindaklanjuti aspirasi masyarakat melalui petisi.
Salah satu koordinator aksi, Fauzi mengatakan, aksi ini dilakukan karena mahasiswa bersama masyarakat belum percaya kepada pemerintah dan anggota dewan.
"Kami tidak sepenuhnya percaya dengan para penguasa sekarang walau pun DPR RI telah batal mengesahkan revisi UU Pilkada," kata Fauzi, Jumat (23/8/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
"Alasan kami melaksanakan aksi demo adalah banyak sekali UU yang tiba-tiba direvisi atau dibuat secara diam-diam," sambungnya.
Dia menegaskan, masyarakat khususnya mahasiswa siap mengawal dan mengawasi DPRD Kota Cirebon agar revisi UU Pilkada tidak dilakukan diam-diam.
"Kami akan membawa massa yang lebih banyak jika revisi UU Pilkada disahkan diam-diam," ucap Fauzi.
"Karena itu jelas mencederai demokrasi dan mengkhianati konstitusi kita," tegasnya.
Koordinator aksi lainnya, Kamal menambahkan, pengalaman pengesahan UU pada waktu yang tidak wajar membuat mereka semakin waspada.
"Undang-undang sebelumnya, tiba-tiba itu disahkannya pada malam hari, banyak sekali seperti UU Omnibuslaw dan lainnya," ujar Kamal.
"Kami datang ke Gedung DPRD Kota Cirebon agar jangan sampai hal itu terjadi lagi," lanjutnya.
Koordinator aksi berikutnya, Agung menyatakan bahwa putusan MK sangat penting serta bersifat final dan mengikat.
"Makanya, kami dari Cipayung Plus Cirebon mengawal supaya putusan MK ini bisa diamini dan bisa dilaksanakan oleh kita semua, terutama DPRD," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul "Demo Mahasiswa di Cirebon Sempat Memanas, Pelajar STM Ikut Dobrak Pintu DPRD"
https://bandung.kompas.com/read/2024/08/23/203616678/kawal-putusan-mk-mahasiswa-dan-pelajar-stm-cirebon-janji-bawa-lebih-banyak