Kasus pengungkapan dan pencarian kebenaran kematian Vina dan Eki 2016 memasuki babak baru. Setelah Saka Tatal, giliran tujuh orang terpidana akan menjalani sidang PK di Pengadilan Negeri Kota Cirebon.
Pantauan Kompas.com di lokasi, pengadilan juga telah mengumumkan agenda sidang PK ini dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Sidang PK akan digelar pada Rabu (4/9/2024) dan pengadilan telah menunjuk tiga orang hakim untuk menjalani sidang ini
"Hakim Ketua: Arie Ferdian SH MH. Hakim Anggota Rizqa Yunia, SH dan Galuh Rahma Esti, SH, MH," tertera dalam SIPP yang dikutip Kompas.com, Senin (2/9/2024) siang.
Ketiga hakim ini akan menjalani sidang PK 6 terpidana, antara lain: Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani dan Rivaldi. Adapun satu terpidana lainnya, yakni Sudirman, masih menunggu proses penjadwalan.
Sebelumnya, Jutek Bongso, tim kuasa hukum tujuh terpidana, telah mengajukan ke Pengadilan Negeri Kota Cirebon agar sidang PK Sudirman digabungkan dengan 6 terpidana lainnya. Pasalnya, mereka berada dalam satu berkas yang sama.
Jutek juga meminta agar majelis hakim berusaha menghadirkan 7 terpidana seluruhnya untuk mengikuti sidang PK. 7 terpidana akan memberikan kesaksian secara langsung.
Seperti diberitakan sebelumnya, delapan orang terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki di tahun 2016, menempuh jalur hukum melalui mekanisme Peninjauan Kembali untuk mencari keadilan. Mereka memastikan bahwa mereka bukanlah pelaku seperti yang dituduhkan selama ini.
Saka Tatal adalah mantan terpidana kasus Vina yang telah mengajukan PK. Sidang PK pun telah selesai, dan menunggu hasil putusan Mahkamah Agung.
Saat ini, tujuh terpidana lainnya akan mengikuti sidang PK yang dijadwalkan dimulai pada Rabu (4/9/2024) lusa.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/02/134854578/pn-cirebon-tunjuk-3-hakim-untuk-pk-6-terpidana-kasus-vina