Para terpidana tersebut adalah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana.
Saat ini, ketujuh terpidana tersebut memiliki status hukum sebagai saksi dalam kasus pemberian keterangan palsu dan sebagai pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang terkait dengan kasus kematian Vina dan Eky.
Pada Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) yang digelar Senin (2/9/2024), LPSK memutuskan untuk memberikan program perlindungan kepada ketujuh terpidana tersebut.
Perlindungan ini mencakup pemenuhan hak prosedural, perlindungan fisik, dan rehabilitasi psikologis.
"LPSK memberikan layanan program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) pada seluruh pemohon, berupa pendampingan saat pemeriksaan sebagai saksi dalam setiap proses peradilan pidana dan pemohon upaya hukum PK," jelas Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati kepada TribunJabar, Rabu (4/9/2024).
Sri menambahkan para terlindung, termasuk Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldy Aditya Wardhana, akan mendapatkan layanan pemenuhan hak prosedural serta pengawalan dan pengamanan selama memberikan keterangan dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon.
Khusus untuk Sudirman, LPSK memberikan perlindungan tambahan berupa pengawasan, monitoring, dan rehabilitasi psikologis berdasarkan hasil asesmen LPSK.
Perlindungan fisik ini dilakukan melalui pengawalan dan pengamanan selama proses pemberian keterangan di pengadilan, serta pengawasan yang dikerjasamakan dengan Lapas.
Selain menerima permohonan perlindungan, LPSK juga mengusulkan agar Sudirman dapat dikembalikan ke Lapas Cirebon.
Saat ini, Sudirman ditempatkan di Lapas Banceuy, Kota Bandung, sementara terpidana lainnya berada di Lapas Cirebon.
Pertimbangan pemindahan ini didasari oleh kemudahan akses kunjungan keluarga dan efektivitas lokasi Lapas Cirebon dalam mendukung pelaksanaan upaya hukum PK di Pengadilan Negeri Cirebon. LPSK juga memberikan rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM, khususnya Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk menempatkan kembali Sudirman ke Lapas Kelas I Cirebon.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Dapat Perlindungan LPSK, Termasuk Sudirman.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/05/064515778/7-terpidana-kasus-pembunuhan-vina-dan-eky-dapat-perlindungan-lpsk