Kasus yang sempat menggemparkan Cirebon, Jawa Barat ini kini kembali mendapat perhatian dengan kehadiran Pegi Setiawan, yang juga sempat dituduh sebagai salah satu pelaku.
Keenam terpidana tersebut, yaitu Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana, melalui kuasa hukumnya, mengajukan bukti baru dalam memori PK mereka.
Namun, jaksa Renanda Bagus menegaskan bahwa keterangan saksi yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai novum, atau bukti baru.
"Keterangan saksi Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 dan dinyatakan bebas dari pengaruh apapun," ujarnya.
Dalam memori PK, pihak kuasa hukum terpidana juga menghadirkan keterangan Dede Riswanto, yang mencabut kesaksiannya karena mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh penyidik pada 2016. Namun, jaksa Renanda menolak argumen tersebut, dengan menyatakan bahwa keterangan Dede saat persidangan diberikan di bawah sumpah.
"Tidak ada bukti adanya tekanan atau intimidasi terhadap Dede dalam memberikan kesaksiannya," jelas Renanda.
Dalil lain yang diajukan tim kuasa hukum, seperti tuduhan kekhilafan hakim dan peradilan sesat, juga mendapat bantahan.
Menurut jaksa, putusan hakim sudah sesuai dengan asas hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta persidangan.
"Argumen terkait dua laporan berbeda dan ketiadaan pendampingan hukum juga sudah berada di ruang lingkup praperadilan, bukan dalam peninjauan kembali," tambah jaksa Solihin.
Pegi Setiawan Beri Dukungan
Yang menarik dari sidang kali ini adalah kehadiran Pegi Setiawan, yang sebelumnya juga dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina. Pegi datang untuk memberikan dukungan kepada keenam terpidana.
"Pegi ingin memberikan support kepada para terpidana, agar mereka berani berbicara dan menyatakan kebenaran," ungkap Toni RM, kuasa hukum Pegi, dalam wawancara dengan Nusantara TV.
Pegi, yang berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, berharap keenam terpidana mengikuti jejaknya.
"Saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, dia berani bersuara dan mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia ingin mereka juga berani berbicara di depan kamera saat menuju ruang sidang," ujar Toni.
Menurut Toni, pemberitaan terkait kasus Vina Cirebon mulai meredup, namun Pegi berharap para terpidana dapat memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan kebenaran.
"Jika mereka berbicara, publik akan kembali memperhatikan kasus ini," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jaksa Tolak Dalil PK Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terpidana Keberatan dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Pegi Setiawan Hadir di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Minta Ucil dkk Ikuti Jejaknya: Ayo Ngomong
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/10/164913778/alasan-jaksa-tolak-novum-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-dan-kehadiran-pegi