Salin Artikel

Alasan Jaksa Tolak Novum 6 Terpidana Kasus "Vina Cirebon" dan Kehadiran Pegi di Pengadilan

Kasus yang sempat menggemparkan Cirebon, Jawa Barat ini kini kembali mendapat perhatian dengan kehadiran Pegi Setiawan, yang juga sempat dituduh sebagai salah satu pelaku.

Keenam terpidana tersebut, yaitu Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, Eka Sandi, Hadi Saputra, dan Rivaldi Aditya Wardana, melalui kuasa hukumnya, mengajukan bukti baru dalam memori PK mereka.

Namun, jaksa Renanda Bagus menegaskan bahwa keterangan saksi yang diajukan tidak dapat dianggap sebagai novum, atau bukti baru.

"Keterangan saksi Saka Tatal, Teguh, dan Liga Akbar sudah disampaikan dalam persidangan tahun 2017 dan dinyatakan bebas dari pengaruh apapun," ujarnya.

Dalam memori PK, pihak kuasa hukum terpidana juga menghadirkan keterangan Dede Riswanto, yang mencabut kesaksiannya karena mengaku mendapat tekanan saat diperiksa oleh penyidik pada 2016. Namun, jaksa Renanda menolak argumen tersebut, dengan menyatakan bahwa keterangan Dede saat persidangan diberikan di bawah sumpah.

"Tidak ada bukti adanya tekanan atau intimidasi terhadap Dede dalam memberikan kesaksiannya," jelas Renanda.

Dalil lain yang diajukan tim kuasa hukum, seperti tuduhan kekhilafan hakim dan peradilan sesat, juga mendapat bantahan.

Menurut jaksa, putusan hakim sudah sesuai dengan asas hukum yang berlaku dan berdasarkan fakta persidangan.

"Argumen terkait dua laporan berbeda dan ketiadaan pendampingan hukum juga sudah berada di ruang lingkup praperadilan, bukan dalam peninjauan kembali," tambah jaksa Solihin.

Pegi Setiawan Beri Dukungan

Yang menarik dari sidang kali ini adalah kehadiran Pegi Setiawan, yang sebelumnya juga dituduh terlibat dalam pembunuhan Vina. Pegi datang untuk memberikan dukungan kepada keenam terpidana.

"Pegi ingin memberikan support kepada para terpidana, agar mereka berani berbicara dan menyatakan kebenaran," ungkap Toni RM, kuasa hukum Pegi, dalam wawancara dengan Nusantara TV.

Pegi, yang berhasil membuktikan dirinya tidak bersalah dalam kasus ini, berharap keenam terpidana mengikuti jejaknya.

"Saat Pegi ditetapkan sebagai tersangka, dia berani bersuara dan mengatakan bahwa dia tidak bersalah. Dia ingin mereka juga berani berbicara di depan kamera saat menuju ruang sidang," ujar Toni.

Menurut Toni, pemberitaan terkait kasus Vina Cirebon mulai meredup, namun Pegi berharap para terpidana dapat memanfaatkan momen ini untuk menyuarakan kebenaran.

"Jika mereka berbicara, publik akan kembali memperhatikan kasus ini," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jaksa Tolak Dalil PK Kasus Vina Cirebon, Kuasa Hukum Terpidana Keberatan dan di TribunnewsBogor.com dengan judul Pegi Setiawan Hadir di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina, Minta Ucil dkk Ikuti Jejaknya: Ayo Ngomong

https://bandung.kompas.com/read/2024/09/10/164913778/alasan-jaksa-tolak-novum-6-terpidana-kasus-vina-cirebon-dan-kehadiran-pegi

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com