Informasi ini disampaikan oleh Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) DPC Sukabumi, Jejen Nurjanah.
Jejen mengungkapkan bahwa pada bulan Agustus 2024, ia menerima informasi dari pengurus pusat SBMI mengenai keberadaan warga Sukabumi yang terjebak dalam kasus TPPO.
"Rincian sudah dilaporkan ke Kementerian Luar Negeri, 4 orang warga Desa Kebonpedes, 1 orang dari Desa Jambe Nenggang, dan 1 orang dari Desa Cipurut, total ada 6 orang. Kemudian ada tambahan 1 orang di Desa Jambe Nenggang dan 1 orang di Desa Cieunghas, sehingga total keseluruhan menjadi 8 orang," jelas Jejen saat ditemui awak media di Sekretariat SBMI DPC Sukabumi di Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Selasa (11/9/2024) sore.
Kedelapan warga Kabupaten Sukabumi tersebut berangkat ke luar negeri dengan waktu yang berbeda-beda.
Hingga bulan September ini, menurut Jejen, baru ada 8 orang yang dilaporkan menjadi korban TPPO.
Mereka berangkat ke Thailand menggunakan visa kunjungan, namun setelah tiba di negara tersebut, mereka dipindahkan ke Myanmar.
"Dari informasi yang kami dapat, para korban TPPO ini dijanjikan akan bekerja sebagai admin, namun kini mereka dipaksa untuk melakukan pekerjaan semacam scammer. Mereka tergiur dengan iming-iming gaji sebesar 35 juta per bulan," jelas Jejen.
Ia menambahkan bahwa ada korban yang berangkat pada bulan Mei dan Juni, sehingga mereka tidak berangkat bersamaan.
Jejen juga menyampaikan bahwa pihak Kementerian Luar Negeri telah berkomunikasi mengenai kasus TPPO ini kepada pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Ia berharap negara dapat hadir untuk memulangkan warganya yang terjebak.
"Kasus seperti ini sudah menjadi tanggung jawab negara. Pemangku kewenangan tentunya adalah negara melalui Kemenlu yang harus menggunakan berbagai cara untuk memulangkan mereka. Negara harus hadir," tegas Jejen.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/11/195217278/sbmi-delapan-warga-sukabumi-jadi-korban-tppo-di-myanmar