BANDUNG, KOMPAS.com - Polresta Bandung menangkap Asep Ridwan (42), pelaku perampokan agen salah satu bank BUMN di Jalan Raya Arjasari, Desa Lebakwangi, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perampokan yang dilakukan Asep sempat terekam kamera CCTV dan videonya viral beberapa waktu lalu.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap teller dari agen bank swasta tersebut.
Ia menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya pada Rabu (11/9/2024) pukul 06.00 WIB.
Pelaku datang menggunakan sepeda motor, kemudian masuk, mencekik, dan menodongkan senjata tajam kepada korban.
"Kemudian pelaku langsung menggasak uang yang ada di TKP," ujarnya saat gelar perkara, Jumat (13/9/2024).
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung berupaya melarikan diri. Bahkan, saat ditangkap di kediamannya, pelaku mencoba menghilangkan jejak bukti dengan membakar peralatan yang digunakan untuk merampok.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang hasil rampokannya sebesar Rp 110 juta.
"Iya pelaku mencoba melarikan diri, barang bukti yang ada coba dibakar seperti jasa hujan, kemudian celana, dan juga masker yang digunakannya saat melakukan aksi tersebut," ungkap dia.
Kusworo menjelaskan, identitas pelaku berhasil diungkap usai korban membuat laporan ke Polsek Arjasari, kemudian dilakukan penyelidikan bersama Satreskrim Polresta Bandung.
Diketahui, pelaku berprofesi sebagai tukang service televisi. Selain uang, polisi menyita barang bukti seperti tiga ponsel, kantong berisi uang, serta dokumen lain yang belum terbakar oleh pelaku.
Terkait motif, pelaku merampok karena memilik utang Rp 40 juta bekas bermain judi online.
"Jadi motifnya ekonomi, pelaku punya utang, dengan jumlah uang hasil rampokan pelaku menggunakannya untuk melunasi utangnya, jadi uang hasil rampokan sudah ada yang terpakai," beber dia.
Kusworo menduga, pelaku sudah merencanakan aksinya. Hal itu sudah terlihat dari barang bukti yang dibawanya saat beraksi.
Mengenai uang yang sudah digunakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan korban.
"Pastinya sudah direncanakan karena yang bersangkutan sudah membawa senjata tajam yang bersangkutan juga sudah membawa perlengkapan perkakas yang memang digunakan," tutur dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/13/154239778/terlilit-pinjol-tukang-servis-tv-rampok-agen-bank-bumn