"Alhamdulillah pada hari Senin, tanggal 16 pukul 09.00 WiB, tersangka berhasil diamankan di Pantai Cibangkong, Desa Sancang Cibalong, Kabupaten Garut," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartoni di Mapolrestabes Bandung, Selasa (17/9/2024).
Budi menjelaskan, peristiwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu, 11 September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Ciwastra, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat.
Budi menyebut, tindakan yang dilakukan tersangka DJ ini merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Termasuk kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban yang dilakukan oleh tersangka atas nama DJ yang merupakan suami dari korban saudari Siti Oktaviani," ucapnya.
Adapun tindakan penganiayaan ini dilakukan dengan melakukan pemukulan berkali-kali ke bagian wajah, hidung, bibir, dan rahang korban.
Tak hanya itu, tersangka yang berprofesi sebagai sopir angkot ini juga melakukan penusukan dengan senjata tajam ke bagian pinggang kiri dan punggung korban.
"Tujuh kali tusukan yang mengakibatkan (korban) meninggal dunia," ungkap Budi.
Pada tanggal yang sama, Polsek Buah Batu mendapat laporan kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan para saksi dan mencari alat bukti. Sejumlah bukti yang terkumpul ini merujuk pada dugaan DJ sebagai pelaku.
Pengejaran pun dilakukan terhadap pelaku yang saat itu telah melarikan diri. Polisi mencari korban ke wilayah Sumedang, Tasikmalaya, hingga akhirnya berhasil ditangkap di Pantai Cibangkong, Kabupaten Garut.
Menurut Budi, motif sementara yang didapat dari pemeriksaan diduga cemburu. Namun untuk memastikannya polisi masih terus melakukan pemeriksaan.
"Motifnya diduga cemburu karena pelaku mencurigai korban ada dugaan selingkuh tetapi sekali lagi ini masih keterangan daripada tersangka masih kita dalami lagi," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti baju dan celana, dan pisau.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 atau 351 ayat 3 KUHPidana dan atau pasal 44 ayat 3 UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana paling maksimal 15 tahun.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/17/171320978/suami-yang-bunuh-istri-di-bandung-ditangkap-motifnya-diduga-cemburu