Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, galian pasir seluas 4.532 meter persegi tersebut tidak memiliki izin dan sudah beroperasi secara ilegal selama satu bulan terakhir.
"Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional dan tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang bekerja di tambang tersebut melayang setelah tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter," kata Tono di Cianjur, Kamis (19/9/2024), seperti dilansir Antara.
IS dijerat dengan Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 55 ayat ke-1e KUHP dan Pasal 359 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 100 miliar.
Tono mengimbau masyarakat dan pelaku usaha pertambangan di Cianjur untuk tidak terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal.
Ia menekankan pentingnya melengkapi izin sesuai peraturan perundang-undangan agar tidak merusak lingkungan dan tidak membahayakan keselamatan.
"Lengkapi dulu perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jangan sampai melakukan penambangan ilegal karena dapat merusak lingkungan dan berpotensi mengancam keselamatan," tambahnya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menyelidiki tewasnya Ujang yang tertimbun tanah setinggi 5 meter saat mengoperasikan alat berat di galian pasir di Desa Sukamulya, Kecamatan Cilaku, pada Sabtu (14/9).
Penyelidikan dilakukan untuk mengetahui apakah ada unsur kelalaian dalam peristiwa tersebut dan memeriksa izin operasi tambang pasir tersebut.
Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tambang, untuk mengusut tuntas kasus yang menyebabkan Ujang kehilangan nyawanya saat menjalankan tugas sebagai operator alat berat.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/19/194805978/operator-alat-berat-tewas-tertimpa-longsor-pemilik-tambang-di-cianjur-jadi