Keempat pasangan tersebut adalah Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan, Ahmad Syaikhu - Ilham Habibie, Acep Adang - Gitalis Dwinatarina, dan Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jabar, Ummi Wahyuni, menyatakan bahwa setelah ditetapkan, keempat pasangan calon dijadwalkan mengikuti pengundian nomor urut pada Senin (23/9/2024).
"Empat Paslon yang ditetapkan memenuhi syarat semuanya. Selanjutnya, pada tanggal 23, akan dilaksanakan pengundian nomor urut. Kemudian, pada tanggal 24, kita akan melakukan deklarasi kampanye damai," ujarnya usai rapat tertutup di Holiday Inn, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Minggu (22/9/2024).
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jabar, Adi Saputro, menjelaskan bahwa pengundian nomor urut untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur akan dilangsungkan di Kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, sekitar pukul 19.00 WIB.
KPU Jabar akan mengundang seluruh pasangan calon untuk hadir dalam pengundian tersebut. Namun, jika ada yang tidak dapat hadir, mereka diminta untuk mengirimkan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
"Seandainya ada Paslon yang memang berhalangan karena ada darurat, itu bisa memberikan surat resmi bahwa mereka tidak bisa hadir dan mewakilkan kepada tim atau orang lain," kata Adi.
Dedi Mulyadi - Erwan Setiawan diusung oleh 14 partai politik, termasuk Gerindra, Golkar, Demokrat, PAN, PSI, Hanura, Gelora, Garuda, PKN, Partai Buruh, PRIMA, Perindo, PBB, dan Partai Ummat.
Sementara Ahmad Syaikhu - Ilham Akbar Habibie didukung oleh PKS, Nasdem, dan PPP.
Lalu Pasangan Acep Adang Ruhiat - Gitalis Dwinatarina atau Gita KDI diusung oleh PKB. Sedangkan, Jeje Wiradinata - Ronal Surapradja didukung oleh PDIP.
Dalam Pilkada Jawa Barat 2024, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) mencapai 35.925.960 pemilih, yang tersebar di 73.835 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 27 kabupaten dan kota di Jabar.
Jumlah tersebut terdiri dari 18.040.853 pemilih laki-laki dan 17.885.107 pemilih perempuan.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/22/172025478/empat-paslon-resmi-berlaga-pada-pilkada-jabar-berikut-kandidatnya