Salin Artikel

Ketua KPU Kota Bandung Diberhentikan Jelang Penetapan Calon, Ada Apa?

Wenti kini menjabat sebagai komisioner. Melalui rapat pleno, Wenti bertukar posisi dengan Khoirul Anam Gumilar Winata yang sebelumnya menjabat sebagai komisioner.

Wenti menjelaskan, dia diberhentikan dan digeser ke posisi komisioner atas kesepakatan di internal komisioner KPU Kota Bandung.

"Saya sudah menjalankan tugas secara profesional sebagai ketua sesuai tupoksi dan regulasi. Kini di internal komisioner KPU Kota dilakukan pergeseran yang sudah disetujui," kata Wenti saat ditemui di KPU Kota Bandung, Minggu (22/9/2024).

Wenti membenarkan ada dinamika di internal KPU yang menyebabkan dia diberhentikan.

"Pergeseran ini atas dasar keputusan tersebut. Secara kinerja dengan komposisi sebelumnya sudah baik. Meski ada dinamika, tapi itu hal wajar terjadi di lembaga publik. Saya menghormati putusannya pergeseran yang dikeluarkan KPU RI," kata dia. 

Wenti mengatakan, berdasarkan Pasal 29 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020, pergeseran bisa dilakukan untuk menjaga dan meningkatkan kinerja kelembagaan KPU Kota Bandung. 

Dia memastikan tahapan Pilkada Kota Bandung tidak akan terganggu akibat pemberhentian dan pergantian jabatan. 

"Ini sudah jadi keputusan organisasi dan saya akan menjalankan itu untuk menjunjung nilai demokrasi. Meskipun terjadi pergeseran, kami akan tetap fokus melaksanakan seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pilkada di Kota Bandung," kata dia.

Pemberhentian Wenti berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1348 tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Penetapan Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, periode 2023-2028, yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2024.

Pada SK tersebut, KPU memutuskan memberhentikan Wenti Frihadianti sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Periode 2023-2028.

KPU RI menetapkan Khoirul Anam Gumilar Winata sebagai Ketua KPU Kota Bandung periode 2023-2028 sampai dengan berakhirnya masa jabatan keanggotaan KPU Kota Bandung 2023-2028.

Sementara, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni, mengatakan, kebijakan memberhenikan Wenti merupakan keputusan dari KPU RI. 

Ummi mengaku tidak mengetahui pasti alasan penggantian Wenti.

"Betul diganti, itu kewenangan KPU RI bukan provinsi," ujar dia kepada awak media di sela-sela rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Holiday Inn, Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung, Minggu (22/9/2024).

https://bandung.kompas.com/read/2024/09/23/054933578/ketua-kpu-kota-bandung-diberhentikan-jelang-penetapan-calon-ada-apa

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com