Salin Artikel

Ahli Mata dan Lalu Lintas Dihadirkan di Sidang PK Pamungkas 6 Terpidana Kasus "Vina Cirebon"

Sidang kali ini akan menghadirkan ahli mata dari RS Cicendo, ahli kecelakaan lalu lintas, dan ahli dokter forensik.

Tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat, mengatakan, sidang kedelapan yang berlangsung hari ini akan menghadirkan enam ahli.

Ke enam ahli ini terbagi dalam empat bagian.

Pertama adalah ahli pidana yang berjumlah tiga orang, yaitu Prof Muzakir, Solihudin, dan Judi Sitompul.

Kedua adalah ahli kecelakaan lalu lintas, Yuspan Zalukhu. Ketiga ahli dokter forensik, yakni Yoni Fuadah Syukriani.

Kempat adalah ahli mata dari RS Cicendo, Mayasari Wahyu.

"Tiga orang ahli baru dihadirkan dalam sidang PK, yakni ahli lalu lintas, ahli dokter forensik, dan ahli mata. Ketiganya baru kali ini dihadirkan dalam sidang terpidana," kata Jan Hutabarat, saat ditemui Kompas.com di PN Kota Cirebon, Senin pagi.

Selain enam ahli, kuasa hukum juga menghadirkan dua saksi testimoni de auditu yakni Titin Prialianti dan Jogi Nainggolan.

Keduanya adalah kuasa hukum para terpidana di tahun 2016, saat kasus ini pertama kali mencuat.

Sidang kali ini, kata Jan, diprediksi akan menjadi sidang enam terpidana yang terakhir.

Pasalnya, pada Rabu (25/9/2024), sidang atas nama terpidana Sudirman akan digelar. Pihaknya juga akan siap menjalani sidang Sudirman hingga tuntas.

Jan sangat yakin seluruh terpidana kasus Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, bukanlah pembunuh seperti yang selama ini dituduhkan.

Dia juga meyakinin kematian Vina dan Eki murni kecelakaan.

Diberitakan sebelumnya, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yaitu Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardhana, mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.

Sidang perdana dimulai pada 6 September dengan agenda saksi mahkota. 

Secara keseluruhan, sejak 6 September hingga 23 September 2024, kuasa hukum enam terpidana telah menghadirkan 49 orang saksi dalam sidang PK.

Jan mengatakan, seluruh saksi mahkota, saksi fakta, saksi alibi, saksi testimoni, dan juga para ahli, dihadirkan untuk menguatkan memori PK dan novum yang telah diajukan oleh enam terpidana.

Kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan ini sangat yakin enam terpidana yang saat ini mengajukan PK, bukanlah pembunuh Eki dan Vina.

https://bandung.kompas.com/read/2024/09/23/112752378/ahli-mata-dan-lalu-lintas-dihadirkan-di-sidang-pk-pamungkas-6-terpidana

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com