Sidang kali ini akan menghadirkan ahli mata dari RS Cicendo, ahli kecelakaan lalu lintas, dan ahli dokter forensik.
Tim kuasa hukum enam terpidana, Jan Sangapan Hutabarat, mengatakan, sidang kedelapan yang berlangsung hari ini akan menghadirkan enam ahli.
Ke enam ahli ini terbagi dalam empat bagian.
Pertama adalah ahli pidana yang berjumlah tiga orang, yaitu Prof Muzakir, Solihudin, dan Judi Sitompul.
Kedua adalah ahli kecelakaan lalu lintas, Yuspan Zalukhu. Ketiga ahli dokter forensik, yakni Yoni Fuadah Syukriani.
Kempat adalah ahli mata dari RS Cicendo, Mayasari Wahyu.
"Tiga orang ahli baru dihadirkan dalam sidang PK, yakni ahli lalu lintas, ahli dokter forensik, dan ahli mata. Ketiganya baru kali ini dihadirkan dalam sidang terpidana," kata Jan Hutabarat, saat ditemui Kompas.com di PN Kota Cirebon, Senin pagi.
Selain enam ahli, kuasa hukum juga menghadirkan dua saksi testimoni de auditu yakni Titin Prialianti dan Jogi Nainggolan.
Keduanya adalah kuasa hukum para terpidana di tahun 2016, saat kasus ini pertama kali mencuat.
Sidang kali ini, kata Jan, diprediksi akan menjadi sidang enam terpidana yang terakhir.
Pasalnya, pada Rabu (25/9/2024), sidang atas nama terpidana Sudirman akan digelar. Pihaknya juga akan siap menjalani sidang Sudirman hingga tuntas.
Jan sangat yakin seluruh terpidana kasus Vina dan Eki tahun 2016 di Cirebon, bukanlah pembunuh seperti yang selama ini dituduhkan.
Dia juga meyakinin kematian Vina dan Eki murni kecelakaan.
Diberitakan sebelumnya, enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki, yaitu Hadi Saputra, Eka Sandi, Jaya, Supriyanto, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardhana, mengajukan PK pada 14 Agustus 2024.
Sidang perdana dimulai pada 6 September dengan agenda saksi mahkota.
Secara keseluruhan, sejak 6 September hingga 23 September 2024, kuasa hukum enam terpidana telah menghadirkan 49 orang saksi dalam sidang PK.
Jan mengatakan, seluruh saksi mahkota, saksi fakta, saksi alibi, saksi testimoni, dan juga para ahli, dihadirkan untuk menguatkan memori PK dan novum yang telah diajukan oleh enam terpidana.
Kuasa hukum yang diketuai Otto Hasibuan ini sangat yakin enam terpidana yang saat ini mengajukan PK, bukanlah pembunuh Eki dan Vina.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/23/112752378/ahli-mata-dan-lalu-lintas-dihadirkan-di-sidang-pk-pamungkas-6-terpidana