Keduanya melumpuhkan korban menggunakan makanan dan minuman yang dicampur racun tikus.
Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, mengungkapkan bahwa korban-korban mereka adalah laki-laki paruh baya yang mereka kenal melalui aplikasi kencan.
Setelah berkomunikasi dengan LN, korban diajak untuk bertemu di lokasi yang bervariasi, mulai dari hotel, warung kopi, hingga rumah.
"Modus mereka sedikit berbeda. Sambil LN menyiapkan makanan atau minuman yang sudah dicampur racun tikus, DS, yang masih di bawah umur, menemani korban," jelas Joko Dwi Harsono, di Mapolres Sumedang, Jumat (27/9/2024).
Dalam aksinya, korban mengalami pusing dan kehilangan tenaga setelah mengonsumsi makanan atau minuman yang disediakan oleh pelaku.
Beberapa korban bahkan sempat dirawat di rumah sakit. Setelah korban tidak berdaya, kedua pelaku kemudian mengambil barang-barang berharga, seperti kendaraan, dompet, dan surat-surat kendaraan.
"Korban berinisial HE (59) dari Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang, HA (36) dari Sukasari, Kabupaten Sumedang, dan DR (57) dari Jalan Jakarta, Kota Bandung," lanjut Joko.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk beberapa sepeda motor merek Honda Beat, Vario, Scoopy, dan Mio, serta dokumen-dokumen seperti BPKB, STNK, ATM, dan ponsel korban.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 junto 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
"Saat ini, LN sudah diamankan di Polres Sumedang, sementara DS yang masih di bawah umur ditahan di Lapas anak," sebut Joko Dwi Harsono.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Modus Kencan, Dua Wanita di Sumedang Racun Korbannya Pakai Racun Tikus, Bawa Kabur Motor.
https://bandung.kompas.com/read/2024/09/27/194408178/bermodal-racun-tikus-2-wanita-di-sumedang-gasak-motor-dan-uang-korban