Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari pihak termohon, dalam hal ini jaksa, terhadap memori PK yang telah diajukan oleh kuasa hukum Sudirman.
"Sidang hari ini dilanjutkan sesuai jadwal," ujar Jutek Bongso, anggota tim kuasa hukum Sudirman, saat dikonfirmasi oleh media.
Pada sidang sebelumnya, kuasa hukum Sudirman telah membacakan memori PK yang berisi sejumlah novum atau bukti baru serta dugaan kekhilafan putusan hakim yang menjadi dasar permohonan PK.
Jutek Bongso menekankan bahwa alibi Sudirman berbeda dengan terpidana lainnya dalam kasus ini.
Menurutnya, perbedaan utama terletak pada keberadaan Sudirman pada malam kejadian.
Sementara enam terpidana lainnya disebut berada di warung Bu Nining pada malam 27 Agustus 2016, Sudirman diklaim memiliki alibi lain yang akan dikuatkan oleh beberapa saksi.
"Kami akan menghadirkan 4 hingga 5 saksi yang melihat Sudirman di lokasi lain pada malam kejadian. Ini yang membedakan Sudirman dari yang lain, meskipun bukti lainnya serupa," jelasnya.
Selain alibi, tim kuasa hukum juga berencana mengungkap fakta seputar pernyataan Sudirman yang menyatakan dirinya tidak pernah disiksa selama proses penahanan.
"Kami ingin membuka kebenaran apakah benar Sudirman tidak mengalami kekerasan selama ditahan, seperti yang ia klaim," tambah Jutek Bongso.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Dilanjutkan, Akan Ungkap Kebenaran Penyiksaan Sudirman
https://bandung.kompas.com/read/2024/10/02/082901778/sidang-pk-kasus-vina-cirebon-dilanjutkan-uji-fakta-sudirman-disiksa