AKP I Putu Ika Prabawa menyampaikan, jajaran unit PPA Polres Kuningan langsung bergerak menangani kasus tersebut. Pihaknya juga telah memanggil dan meminta keterangan pihak-pihak yang terlibat.
"Kami sudah melakukan penanganan dan pemeriksaan terhadap perkara ini. Untuk perkara ini TKP-nya di salah satu ruangan sekolah dasar (SD), sedangkan kedua pihak yang terlibat tinggal di satu kecamatan yang sama," tutur Ika saat dihubungi Kompas.com, Jumat (4/10/2024) siang.
Hasil pemeriksaan, Ika menjelaskan, video tersebut telah direkam sekitar dua pekan lalu. Pelaku yang berstatus pelajar SMA adalah orang pertama yang mengajak dan membujuk pelajar SMP. Pelaku SMA juga sengaja merekam adegan asusila tersebut.
Di hadapan penyidik, setelah merekam adegan asusila tersebut, pelaku SMA juga mengaku telah mengirimkan video hasil rekamannya itu ke rekan lainnya, yang kemudian tersebar luas dan viral di media sosial.
Ika menyebut, pihaknya juga telah menaikkan status dan menetapkan pelajar tingkat SMA menjadi tersangka kasus tersebut. Adapun pelajar tingkat SMP ditetapkan sebagai korban dan dikembalikan kepada keluarga.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, menyampaikan Polres Kuningan berkerjasama dengan UPTD PPA Kabupaten Kuningan. Willy juga menyebut, kasus ini ditangani bersama-sama menggunakan sistem peradilan anak.
"Kasusnya sedang berproses dengan sistem peradilan anak. Bahwa setiap anak yang berkonflik dengan hukum, maka penanganannya pun melibatkan petugas dari UPTD PPA Kabupaten Kuningan bersama Unit PPA Polres Kuningan," kata Willy saat memberikan keterangan rilis, Kamis (3/10/2024) petang.
Willy meminta agar seluruh masyarakat untuk berhenti dan tidak lagi menyebarluaskan video tersebut. Penyebar terancam pasal UU ITE.
https://bandung.kompas.com/read/2024/10/04/144611078/viral-video-asusila-sejenis-pelajar-sma-di-kuningan-jadi-tersangka