Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam-zam, menjelaskan bahwa dari 27 pelanggaran, 21 di antaranya merupakan laporan dari masyarakat atau tim kampanye pasangan calon (paslon). Sisanya, enam pelanggaran ditemukan oleh pengawas pemilu.
"Pelanggaran didominasi netralitas kepala desa dan ASN, serta money politics," ujar Zacky usai kegiatan kampanye berintegritas di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Minggu (6/10/2024).
Pelanggaran yang ditemukan mencakup politik uang dan kampanye di tempat pendidikan atau rumah ibadah. Zacky menyebut dugaan ini bukan hanya melibatkan calon gubernur dan wakil gubernur, tetapi juga calon bupati dan wali kota di 27 kabupaten/kota.
"Kami mengimbau semua paslon untuk tidak melakukan pelanggaran, khususnya terkait larangan kampanye dalam Pasal 69 UU Nomor 10 Tahun 2016," kata Zacky.
Terkait netralitas ASN, Bawaslu menemukan 10 kasus di Kabupaten Ciamis, 3 di Kabupaten Subang, 1 di Kabupaten Cianjur, 3 di Kabupaten Indramayu, serta masing-masing 1 kasus di Karawang dan Majalengka.
"Untuk politik uang, ada 3 kasus di Kabupaten Subang dan 2 kasus di Kota Cimahi. Sedangkan kampanye di tempat pendidikan ada 3 kasus di Cianjur," tambah Zacky.
Pelanggaran lainnya termasuk pemasangan alat peraga di Kuningan, Garut, dan Cimahi, serta penggunaan fasilitas negara di Kabupaten Karawang.
"Semua kasus ini masih dalam proses penanganan di masing-masing kabupaten dan kota," ujar Zacky.
Soal sanksi, Zacky menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas ASN hanya bisa diberikan rekomendasi oleh Bawaslu kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Keputusan hukuman tetap berada di tangan lembaga terkait.
"BKD yang akan menentukan apakah hukuman disiplin ASN tersebut ringan, sedang, atau berat. Bawaslu hanya merekomendasikan," tutupnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/10/06/164136578/bawaslu-jabar-temukan-27-pelanggaran-selama-11-hari-kampanye-terbanyak-soal