Dari total tersebut, pelanggaran yang paling banyak terjadi terkait dugaan netralitas kepala desa dan praktik politik uang.
"Kepala desa terlibat dalam 9 dugaan pelanggaran, sedangkan money politics tercatat 8 dugaan pelanggaran," ujar Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jabar, Usep Agus Zawari, usai kegiatan 'Rapat Koordinasi Produk Hukum Bawaslu dan Produk Hukum Non-Peraturan Bawaslu pada Pemilihan Serentak' di Hotel Savoy Homann, Kota Bandung, Kamis (17/10/2024).
Selain itu, Usep mengungkapkan Bawaslu Jabar juga menerima laporan mengenai pasangan calon (Paslon) maupun relawan yang berkampanye dengan menggunakan dana dan fasilitas negara, sebanyak 7 kasus.
Sisa laporan terdiri dari pelanggaran kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, netralitas aparatur sipil negara (ASN), hingga perusakan alat peraga kampanye (APK).
"Pelanggaran ini berasal dari laporan masyarakat maupun relawan, serta hasil temuan Bawaslu di lapangan," kata Usep.
Bawaslu, hingga tanggal 12 Oktober, mencatat 34 dugaan pelanggaran dari laporan masyarakat dan 12 dugaan dari pengawasan langsung di lapangan. "Totalnya ada 46 dugaan pelanggaran yang ditangani Bawaslu," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, 29 dugaan pelanggaran telah diregister, sedangkan 17 sisanya tidak diregister. Saat ini, 4 dugaan pelanggaran masih dalam proses, dan 5 lainnya diminta perbaikan kepada pelapor.
Tiga daerah dengan laporan dugaan pelanggaran terbanyak adalah Kabupaten Cianjur, Kabupaten Indramayu, dan Kabupaten Bandung.
"Dugaan pelanggaran di Kabupaten Cianjur melibatkan ASN yang melakukan kampanye, dengan dugaan promosi salah satu pasangan calon," tambahnya.
Untuk kasus pelanggaran kampanye yang melibatkan oknum ASN di Kabupaten Cianjur, Bawaslu sudah menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses penyidikan.
Usep juga menyebutkan bahwa terdapat satu kasus dugaan pelanggaran kampanye di Kabupaten Subang. Namun, hasil kajian Bawaslu menunjukkan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon.
"Kasus tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran," pungkasnya.
https://bandung.kompas.com/read/2024/10/17/173029278/kades-tak-netral-dan-politik-uang-dominasi-dugaan-pelanggaran-di-pilkada