Salin Artikel

Cara, Syarat, dan Alur Mengurus Pindah Memilih pada Pilkada Karawang 2024

Layanan ini terbagi menjadi dua tahap yang menyesuaikan kategori alasan pindah memilih. 

Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, masyarakat bisa melakukan pindah memilih dengan berbagai alasan. 

"Biasanya karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka perlu dilakukan pengurusan pindah memilih sesuai daerah tujuan," ucap Mari di Kantor KPU Karawang, Selasa (22/10/2024). 

Tahap pertama pindah memilih dibuka paling lambat 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kemudian tahap kedua, dapat dilakukan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau di tanggal 20 November 2024. Adapun hari pemilihan pada 27 November 2024. 

"Untuk tahap pertama, ada sembilan kategori alasan pindah memilih, lalu di tahap kedua ada empat kategori," kata Mari. 

Syarat dan alur pindah memilih 

Dalam PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024, untuk mengurus pindah memilih, masyarakat perlu menyiapkan KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.

Dokumen tersebut bisa diajukan ke petugas KPU tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten. 

Nantinya, petugas akan mengecek pada portal cekdptonline.go.id.

Bila pemilih sudah terdaftar atau sesuai, maka petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih. 

"Kemudian formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih," ujrnya. 

Layanan pindah memilih hanya berlaku dalam lingkup Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Contohnya, pemilih dari Karawang mengajukan pindah memilih tapi masih dalam lingkup Provinsi Jabar, maka dia berhak mendapat satu surat suara, yaitu surat suara calon gubernur. 

Sedangkan pemilih yang pindahnya masih dalam lingkup Kabupaten Karawang, misalnya dari Kecamatan Majalaya pindah ke Telukjambe Timur, maka pemilih tersebut berhak mendapat surat suara calon bupati dan gubernur. 

Berikut sembilan kategori tahap pertama pindah memilih hingga 28 Oktober 2024: 

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau panti rehabilitasi 

4. Menjalani rehabilitasi narkoba 

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara 

6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi

7. Pindah domisili 

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisili 

Adapun empat kategori di tahap kedua hingga 20 November 2024 sebagai berikut: 

1. Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap

3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara

4. Tertimpa bencana alam.

https://bandung.kompas.com/read/2024/10/22/120952378/cara-syarat-dan-alur-mengurus-pindah-memilih-pada-pilkada-karawang-2024

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com