Layanan ini terbagi menjadi dua tahap yang menyesuaikan kategori alasan pindah memilih.
Ketua KPU Karawang Mari Fitriana mengatakan, masyarakat bisa melakukan pindah memilih dengan berbagai alasan.
"Biasanya karena keadaan tertentu tidak dapat memilih di TPS terdaftar, maka perlu dilakukan pengurusan pindah memilih sesuai daerah tujuan," ucap Mari di Kantor KPU Karawang, Selasa (22/10/2024).
Tahap pertama pindah memilih dibuka paling lambat 28 Oktober 2024 atau 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Kemudian tahap kedua, dapat dilakukan tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau di tanggal 20 November 2024. Adapun hari pemilihan pada 27 November 2024.
"Untuk tahap pertama, ada sembilan kategori alasan pindah memilih, lalu di tahap kedua ada empat kategori," kata Mari.
Syarat dan alur pindah memilih
Dalam PKPU 7/2024 dan Keputusan KPU 799/2024, untuk mengurus pindah memilih, masyarakat perlu menyiapkan KTP elektronik dan dokumen pendukung alasan pindah memilih.
Dokumen tersebut bisa diajukan ke petugas KPU tingkat desa, kecamatan, maupun kabupaten.
Nantinya, petugas akan mengecek pada portal cekdptonline.go.id.
Bila pemilih sudah terdaftar atau sesuai, maka petugas akan menerbitkan formulir A-Surat Pindah Memilih melalui Sidalih.
"Kemudian formulir A-Surat Pindah Memilih dan nomor token pembatalan dikirim ke email pemilih," ujrnya.
Layanan pindah memilih hanya berlaku dalam lingkup Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Contohnya, pemilih dari Karawang mengajukan pindah memilih tapi masih dalam lingkup Provinsi Jabar, maka dia berhak mendapat satu surat suara, yaitu surat suara calon gubernur.
Sedangkan pemilih yang pindahnya masih dalam lingkup Kabupaten Karawang, misalnya dari Kecamatan Majalaya pindah ke Telukjambe Timur, maka pemilih tersebut berhak mendapat surat suara calon bupati dan gubernur.
Berikut sembilan kategori tahap pertama pindah memilih hingga 28 Oktober 2024:
1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial, atau panti rehabilitasi
4. Menjalani rehabilitasi narkoba
5. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
6. Tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah/tinggi
7. Pindah domisili
8. Tertimpa bencana alam
9. Bekerja di luar domisili
Adapun empat kategori di tahap kedua hingga 20 November 2024 sebagai berikut:
1. Menjalankan tugas pada hari pemungutan suara
2. Menjalani rawat inap
3. Menjadi tahanan di rumah tahanan, atau lembaga permasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara
4. Tertimpa bencana alam.
https://bandung.kompas.com/read/2024/10/22/120952378/cara-syarat-dan-alur-mengurus-pindah-memilih-pada-pilkada-karawang-2024